KPK Periksa Pengusaha Heri Setiyono Terkait Korupsi Impor Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengusaha bernama Heri Setiyono alias Heri Black sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).

Pemeriksaan terhadap Heri berlangsung selama lebih dari lima jam, dimulai dari pukul 09.04 WIB hingga selesai Sekeliling pukul 14.50 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pengusaha tersebut tampak mengenakan kemeja lengan panjang putih bercorak hitam Demi meninggalkan Letak.

Heri Enggak memberikan banyak komentar kepada awak media mengenai materi pemeriksaan yang baru saja dijalaninya di hadapan penyidik komisi antirasuah.

“Saya cuman hadiri panggilan, saya jadi Kaum negara yang taat hukum, saya cuman menghadiri saja,” kata Heri Setiyono, Pengusaha.

Saksi yang sempat Enggak memenuhi panggilan sebelumnya pada 8 Mei 2026 ini memilih berjalan menyusuri halaman gedung KPK seraya memberikan respons pendek sewaktu dicecar pertanyaan lain oleh wartawan.

“Ndak, ndak, ndak,” ucap Heri Setiyono, Pengusaha.

Ketidakhadiran Heri pada jadwal pemeriksaan pertama sempat memicu reaksi dari pihak internal lembaga penegak hukum tersebut yang menginginkan sikap kooperatif dari saksi.

“Pekan Lampau penyidik sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kerabat HB, Tetapi yang bersangkutan Enggak hadir,” kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Pihak kelembagaan menekankan pentingnya kehadiran para saksi guna Membikin terang perkara rasuah pengapalan barang dari luar negeri ini.

“Ya tentu kami secara Standar mengimbau kepada setiap saksi yang dipanggil agar kooperatif, hadir datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan secara jujur dan lengkap,” sambung Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di DJBC yang berujung pada penetapan enam orang tersangka oleh KPK atas dugaan suap importasi. Lembaga tersebut turut mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai akumulatif mencapai Rp 40,5 miliar.

Rincian barang sitaan tersebut terdiri atas Doku Kontan senilai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 55 ribu, dua kantong logam mulia seberat 2,5 kg dan 2,8 kg dengan Taksiran total Rp 15,7 miliar, serta sebuah jam tangan mewah seharga Rp 138 juta.

Tiga orang dari pihak swasta yang bersumber dari manajemen PT Blueray Cargo kini statusnya telah masuk dalam tahap persidangan, Yakni John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri sebagai ketua tim Arsip.

Para petinggi perusahaan logistik swasta itu didakwa menggelontorkan Biaya suap senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata Doku dolar Singapura disertai fasilitas penunjang dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar yang dinilai jaksa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.