KPK Penghentian Perkara Selama Pilkada tak Pengaruhi Penyelidikan

KPK: Penghentian Perkara Selama Pilkada tak Pengaruhi Penyelidikan
Gedung KPK .(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan penanganan perkara selama pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung. Tetapi, kebijakan itu tidak berlaku kepada kasus yang sudah di tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Sekalian giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9).

Kalau mengacu dari keterangan itu, perkara yang disetop selama pilkada berada pada tahapan pelaporan. KPK juga memastikan penyelidikan dan penyidikan tidak mengganggu proses pilkada di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga : Penundaan Kasus Hukum agar KPK Kagak Ditunggangi

“KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung,” ucap Tessa.

Cek Artikel:  Tahanan Dipersulit Salat Jumat Karena Belum Setor Pungli di Rutan KPK

Kebijakan itu dibuat untuk menghindari adanya serangan ke lawan politik selama pilkada berlangsung. KPK tidak mau dijadikan alat unutk menyerah pihak tertentu. “(Agar) tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut (pilkada).”

Sebelumnya, mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut lembaga antirasuah melakukan langkah yang salah. Alasan, penanganan kasus tidak berkaitan dengan proses politik di Indonesia. “Tindakan KPK tidak tepat seharus dipisahkan antara politik dan hukum,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Selasa (3/9).

Baca juga : Penundaan Proses Hukum Kontestan Pilkada Uzuri Kritik

Yudi menilai KPK harusnya tegas memproses hukum semua pihak meski sudah menyalonkan diri. Tujuannya, agar masyarakat tahu calon berbahaya untuk daerahnya.

Cek Artikel:  AHY Instruksikan Kader Kawal Transisi Pemerintahan Jokowi-Prabowo

“Kagak terbayangkan jika nanti salah satu calon kepala daerah yang ditunda proses hukumnya kemudian ternyata menang dan kemudian proses hukumnya dilanjutkan. Tentu ongkos politik yang dibiayai masyarakat akan percuma dan semakin mahal,” ucap Yudi. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai