Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris DPRD Kota Madiun Misdi (MSD) dan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun Raden Andriono Waskito Murti (RAW) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, Jawa Tengah, atas nama MSD selaku Sekretaris DPRD Kota Madiun, dan RAW selaku Kadisnaker KUKM Kota Madiun periode 2022-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil MAF, RK, dan AES selaku pihak swasta, GYP selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Standar dan Penataan Ruang Kota Madiun, KND selaku ASN pada Dinas Pendidikan Kota Madiun, dan MMA selaku ASN di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kemudian, DPF selaku Direktur PT Hemas Buana Indonesia, ARE selaku pegawai Rumah Sakit Hermina Madiun, DWK selaku pegawai PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun, serta YRF selaku pegawai Bank BTN Cabang Madiun.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan Anggaran CSR di Kota Madiun.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan Anggaran CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
