Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lalu memantau perkembangan proses ekstradisi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, yang hingga Selasa (12/5/2026) Tetap berada di Singapura. Kepastian ini disampaikan guna mengejar pertanggungjawaban hukum buronan yang telah ditangkap sejak Januari 2025 tersebut.
Dilansir dari Detikcom, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa upaya pemulangan tersangka Lalu menunjukkan progres yang positif. Lembaga antirasuah tersebut bekerja sama dengan Kementerian Hukum sebagai otoritas pusat Pemerintah Indonesia dalam menangani Mekanisme hukum di negara tetangga.
“Jadi memang proses ekstradisi terhadap Kerabat PT selaku tersangka sekaligus DPO dalam perkara di KPK ini memang Tetap Lalu berprogres dan Tamat Ketika ini progresnya juga positif,” Terang Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2026).
KPK secara intensif melakukan korespondensi dengan otoritas Singapura. Kendati demikian, Budi mengakui bahwa mekanisme ekstradisi antarnegara membutuhkan durasi yang Bukan sebentar karena melibatkan aturan hukum setempat.
“KPK secara aktif Berbarengan Kementerian Hukum sebagai LO-nya Pemerintah Indonesia Demi pengurusan pengembalian atau proses ekstradisi Kerabat PT dari Singapura,” lanjutnya.
Pihak KPK berharap koordinasi yang dilakukan dapat berjalan efektif. Hal ini bertujuan agar tersangka segera dibawa kembali ke Tanah Air guna melanjutkan tahapan proses hukum yang sempat tertunda sejak ia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 2021.
“Tentu ini memang proses yang cukup panjang dan kami Lalu memantau, kami Lalu aktif berkoordinasi dan kami berharap semuanya Pandai berjalan secara efektif agar Pandai kita bawa pulang kembali Kerabat PT selaku tersangka sekaligus DPO dalam perkara yang sedang ditangani oleh KPK sehingga nanti Pandai kita lanjutkan proses hukumnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang ekstradisi di Singapura, Jaksa Akbar Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R Narendra Jatna, Bukan hadir secara fisik. Ketidakhadiran tersebut dikarenakan pendapat hukum tertulis telah dikirimkan sejak awal Desember 2025 yang isinya sejalan dengan saksi Spesialis dari pihak pemohon.
“KPK menghadirkan Pak Jamdatun Demi menerangkan berkaitan dengan Bangunan suap. Di mana, suap itu masuk ke dalam sebuah Bangunan PMH ya, perbuatan melawan hukum. Karena memang Paulus Tannos ini kan disangkakan Pasal 2, Pasal 3, kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
KPK menilai penjelasan mengenai Bangunan suap dalam kasus ini sudah cukup kuat dan relevan. Berkas afidavit yang dikirimkan dianggap telah mempertegas posisi hukum pemerintah Indonesia dalam upaya memulangkan Paulus Tannos.
“Dan itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh Spesialis dari pihak Paulus Tannos ya, sehingga affidavit kemarin juga sudah dikirimkan. Jadi memang karena keterangannya sudah sama ya, jadi afidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya Berkualitas dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan Demi menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Ketika ini KPK tengah menunggu kemungkinan hadirnya saksi Spesialis tambahan dari pihak tersangka. Putusan tingkat pertama dari pengadilan di Singapura diperkirakan akan keluar dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
“Ya Demi putusan pertama mungkin Sekeliling 3 bulan. Tapi di putusan pertama itu juga Tetap dimungkinkan Demi banding misalnya. Nah, tapi kan banding itu hanya proses formil ya, Bukan Terdapat pembuktian-pembuktian Tengah,” katanya.
Optimisme tinggi diusung oleh KPK mengingat seluruh Berkas persyaratan telah diserahkan secara lengkap. Dukungan dari berbagai instansi seperti Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Singapura menjadi Unsur penguat dalam proses tersebut.
“KPK tentunya optimis ya, bahwa proses ekstradisi ini dapat berjalan secara Fasih dan proses hukum terhadap Paulus Tannos Pandai segera dilanjutkan di KPK. Kita mendapat banyak dukungan ya dari Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, kemudian Kementerian Luar Negeri, termasuk juga dari Kejaksaan Akbar, dan Sahabat-Gugusan di KBRI di Singapura juga mendukung penuh terhadap proses dan setiap tahapan ekstradisi Paulus Tannos ini,” tutur Budi.
