KPK Memang Awallai Cocok Bersikap Oposisi terhadap Pemerintah

KPK Memang Dinilai Cocok Bersikap Oposisi terhadap Pemerintah
Komisi Pemberantasan Korupsi(MI/SUSANTO)

IM57+ Institute sepakat dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyebut pimpinan Lembaga Antirasuah selanjutnya harus berlagak seperti oposisi. Tetapi, pernyataan itu disayangkan karena baru dicetuskan setelah sembilan tahun menjabat.

“Sembilan tahun menjabat akhirnya Alex insyaf di masa-masa akhir jabatannya. Selamat datang Pak Alex di dunia waras dan akal sehati,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha kepada Medcom.id, hari ini.

Praswad mengatakan KPK memang harus bertugas menegur pemerintah jika dinilai melenceng dari upaya pemberantasan korupsi. Karena, kata dia, lembaga itu dibangun atas kemauan reformasi.

Baca juga : Alexander Mau Pimpinan KPK Periode Selanjutnya Berani Bersikap Oposisi

“KPK memang lahir sebagai anak kandung reformasi, di-design oleh para tokoh reformasi sebagai oposisi pemerintah yang korup, maka dia tidak boleh masum ke dalam kekuasaan eksekutif,” ucap Praswad.

Cek Artikel:  Komisi II DPR Harap Kepala Otorita IKN Diberi Kewenangan Pembangunan dan Penataan Infrastruktur

Sebelumnya, Alexander Marwata buka suara soal kriteria pimpinan Lembaga Antirasuah selanjutnya. Menurutnya, sosok ideal untuk memimpin KPK harus berani menjadi oposisi.

“Mestinya sih pimpinan KPK itu siap menjadi oposisi pemerintah ketika kebijakan-kebijakan itu tidak pro pemberantasan korupsi. Kita harus mengingatkan, menegur, gitu loh,” kata Alex di Hotel Kian Mas, Bogor, hari ini.

Baca juga : Pengamat: Publik Harap Parpol yang Kalah Jadi Oposisi

Alex menjelaskan oposisi yang dimaksudnya yakni berani menegur pemerintah jika membuat kebijakan yang melenceng dari muruah pemberantasan korupsi. Sosok itu, kata dia, tidak boleh menganggap Presiden sebagai bosnya.

“KPK lembaga unsur eksekutif, bukan berarti KPK di bawah Presiden, bukan. Kita tidak di bawah Presiden atau menjadi pembantu Presiden. Presiden itu tidak bisa memberhentikan atau mengganti pimpinan KPK,” ucap Alex.

Cek Artikel:  Risma Bungkam Ditanya Rencana Mundur dari Kabinet

Alex menyebut kriteria itu mungkin dicari. Karena, kata dia, komisioner KPK harus bekerja secara independen berdasarkan aturan yang berlaku. (Can/P-2)

Mungkin Anda Menyukai