KPK Imbau Suami Jelita Jeje Serahkan LHKPN

KPK Imbau Suami Jelita Jeje Serahkan LHKPN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata(MI/SUSANTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Farid Irfan Siddik segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berkas aset suami Dwi Okta Jelita alias Jelita Jeje itu belum diterima Lembaga Antirasuah, hingga kini.

“Kami akan mengimbau menyurati yang bersangkutan untuk segera melaporkan harta kekayaannya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Alex menekankan kepatuhan penyerahan LHKPN kepada Farid. Alasan, jabatan yang dipegangnya saat ini merupakan pejabat tinggi yang harus menjadi contoh baik bagi bawahannya.

Baca juga : 2 Hakim Mulia Diperiksa dalam Kasus Gazalba Saleh, Ini Penjelasan KPK

Cek Artikel:  Perlu Penyesuaian Aturan Bentuk Bilangantan Siber TNI

“Bagi pejabat yang belum melaporkan kepala badan ya boleh dikatakan itu sebagai wajib lapor LHKPN,” ujar Alex.

Jelita Jeje sedang menjadi sorotan publik saat ini. Dia kedapatan memamerkan mertuanya yang merupakan pejabat di Kejaksaan Mulia (Kejagung) yang mendapatkan fasilitas berlibur ke luar negeri.

Sejatinya, Jelita membela Ketua Standar PSI Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gunado yang menyewa pesawat pribadi saat bepergian ke luar negeri. Tetapi, ucapannya di media sosial malah berbalik menyerangnya karena mertuanya merupakan penyelenggara negara yang tak boleh menerima gratifikasi. (Can/P-2)

Mungkin Anda Menyukai