KPK Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Sidang Tipikor

Liputanindo.id JAKARTA – Tim jaksa KPK menghadirkan istri, anak dan cucu Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan Tipikor Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (27/5/2024).

“Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi Ayun Sri Harahap (istri SYL), Kemal Redino (anak SYL), dan Andi Tenri Bilang (cucu SYL),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Menurut Ali, para saksi dipanggil untuk mendalami peruntukan aliran uang yang diterima terdakwa SYL dan kawan-kawan.

Selain itu, jaksa KPK juga menghadirkan sejumlah saksi lain, yakni Staf Spesifik Mentan Joice Triatman, staf Biro Standar Kementan Yuli Eti Ningsih, accounting pada Nasdem Tower Lena Janti Susilo, pengurus rumah pribadi Mentan Ali Andri, dan honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan.

Cek Artikel:  Big Match Liverpool vs Manchester City Panaskan Perserikatan Inggris Pekan ke-28, Ini Jadwal Lengkapnya

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan periode 2020-2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekjen Kementan 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Pahamn 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya seperti dirilis Antara, merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Pahamn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Pahamn 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (BON)

Cek Artikel:  Kapolda Jatim Niscayakan Tak Eksis Korban Jiwa dari Ledakan di Asrama Brimob Surabaya

Mungkin Anda Menyukai