Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memberikan sejumlah Dana melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai.
“Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Oleh Alasan itu, Taufik mengatakan KPK membutuhkan keterangan dari ajudan Pangdam tersebut sehingga mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Kamis (2/7).
“KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam,” ucapnya.
Tetapi, dia mengatakan ajudan tersebut berhalangan hadir karena Eksis agenda lain.
“Karena Eksis kegiatan lain, ajudan Pangdam Demi itu Kagak hadir, dan akan di-reschedule (dijadwalkan ulang) oleh tim penyidik,” ujar Taufik.
KPK mengharapkan ajudan Pangdam dapat hadir pada penjadwalan pemeriksaan. Terlebih, lanjut dia, keterangannya juga dibutuhkan Buat melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN).
“Iya, betul, keterangannya dibutuhkan Buat berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang Demi ini sedang ditahan oleh penyidik Buat penyelesaiannya, dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Spesialis Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Biasa, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Spesialis Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Beberapa waktu kemudian atau 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.
