Kejaksaan Eksekusi Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Eksekusi pidana penjara Formal dijalani oleh pengacara Razman Arif Nasution di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang setelah dijemput oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 25 Juni 2026 sore. Langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan inkrah terkait perkara pencemaran nama Bagus yang melibatkan advokat Hotman Paris Hutapea, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Hukuman yang harus dijalani oleh Razman didasarkan pada penolakan permohonan kasasi oleh Mahkamah Mulia pada Mei 2026, yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding sebesar 1,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kasus ini bermula sejak April 2022 Ketika Razman menuduh Hotman melakukan tindakan asusila dan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, yang kemudian berujung pada laporan balik oleh Hotman atas dugaan pencemaran nama Bagus.

Pihak berwenang memastikan bahwa proses penahanan sang pengacara di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut telah berjalan sesuai dengan Mekanisme hukum yang berlaku. “Bahwa Cocok berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Lepas 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna Penyelenggaraan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution,” ujar Syarpani, Kalapas Kelas I Cipinang.

Selain Razman, rekan dalam perkara ini Ialah Iqlima Kim juga telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara hingga tingkat kasasi dan Ketika ini tengah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.