Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati nama-nama yang muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Iya, Niscaya penyidik akan mencermati apa yang sudah didapatkan oleh jaksa penuntut Biasa (JPU) ya karena ini kan di proses persidangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu (17/6).
Setyo menyampaikan pernyataan tersebut Ketika ditanya jurnalis mengenai kemunculan nama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Primer, Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi hingga mantan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Daerah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan yang Ketika ini menjabat sebagai Personil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam persidangan kasus Bea Cukai.
Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik KPK Kagak akan membiarkan saja seusai nama-nama tersebut muncul dalam persidangan.
“Dengan adanya informasi-informasi tersebut, tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi ya. Kagak dilepaskan begitu saja,” katanya.
Setelah dari LAN, Setyo kembali ditanya hal serupa seusai menghadiri rapat kerja Serempak Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
“Intinya saya sampaikan, itu akan dikaji, dicermati, dan ditelaah,” kata dia.
Menurut dia, JPU KPK akan menyampaikan laporan perkembangan penuntutan bila Terdapat sesuatu hal yang baru pada kasus Bea Cukai.
“Lagi berproses. Kita tunggu saja prosesnya seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang Imitasi atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Daerah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan Fulus Kontan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah Kondusif di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Primer muncul dalam dakwaan Buat tiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan itu, Djaka Budi Serempak Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut Berjumpa dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Biasa KPK mengatakan Djaka Budi Primer diduga menerima Fulus suap hingga 213.600 dolar Singapura. Pada 12 Juni 2026, John Field di persidangan mengaku memberikan Fulus hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi, dan Rp 30 miliar Buat Ahmad Dedi.
Sementara nama Nyoman Adhi muncul pada 9 Juni 2026. Ketika itu, Rizal mengaku Bisa kenal John Field karena Personil BPK RI tersebut.
