KPK agendakan pemanggilan dua tersangka kasus CSR BI-OJK

KPK agendakan pemanggilan dua tersangka kasus CSR BI-OJK

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan dua Member DPR RI yang juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Biaya tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Heri Gunawan (HG) dan Satori (S).

“Kami sudah komunikasi dengan penyidik. Jadi, Kepada Kerabat HG dan S ini, mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Di sisi lain, dia mengatakan KPK sedang mendalami sejumlah keterangan yang telah diterima penyidik selama penyidikan kasus tersebut berlangsung.

“Karena ini Enggak hanya menyangkut pembagian atau CSR-nya sendiri, tetapi ini juga terkait dengan bagaimana penggunaan dari CSR itu sendiri, apakah memang Cocok-Cocok sesuai dengan peruntukannya atau Enggak,” katanya.

Sementara ketika ditanya apakah KPK mendapatkan tekanan politik dalam penyidikan kasus CSR BI-OJK sehingga belum menahan kedua tersangka, dia memastikan bahwa hal tersebut Enggak Terdapat.

“Enggak Terdapat kalau terkait politik. Akan tetapi, yang Jernih ini lebih kepada teknis, teknis kami dalam penyidikan, karena kami harus Cocok-Cocok mengonfirmasi setiap rupiah Fulus CSR itu digunakan Kepada apa,” jelasnya.

Begitu ini, KPK Tetap menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Biaya program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan Biaya Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian KPK melakukan penyidikan Biasa sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah Posisi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa Posisi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan Member Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun keduanya Begitu ini merupakan Member DPR RI periode 2024-2029.