Wakil Manajer bidang Pendidikan dari Pemilih dari Jaringan Pendidikan Pemilih Buat Rakyat (JPPR), Guslan Batalipu mengatakan fenomena menangnya kotak Hampa di bangka dan pangkalpinang merupakan respon kritis pemilih terhadap alternatif calon yang Enggak cukup representatif Buat menjawab perubahan dan kebutuhan masyarakat
“Kesadaran pemilih di Area tersebut cukup tinggi perihal memilih pemimpin. Informasi yang kami dapatkan bahwa kesadaran tersebut terasosiasi dan terkonsolidasi dengan Bagus. Hal ini memang Sebaiknya terjadi karena sejatinya masyarakat demokrasi merupakan masyarakat yang cerdas dan rasional,” ujarnya kepada Media Indonesia pada Sabtu (30/11).
Guslan menjelaskan bahwa penyelenggara dan peserta pemilu harus melakukan perbaikan dan Pengkajian menyeluruh Buat menekan tingginya Bilangan calon tunggal di perhelatan elektoral mendatang.
“Tanda sebuah kompetisi kontestasi pemilu maupun pilkada harus diikuti oleh lebih dari satu kandidat atau paslon. Jadi harus Terdapat Pengkajian mulai dari sisi aturan teknis Merukapan durasi tahapan pencalonan agar dapat memberikan ruang cukup bagi bakal calon, syarat pencalonan bagi perseorangan pilkada sebaiknya jangan terlalu berat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Guslan mengatakan bahwa peraturan paslon tunggal ini harus diperjelas dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurutnya, Kalau perhelatan pilkada hanya diikuti oleh satu paslon, Sebaiknya KPU berhak membatalkan kontestasi tersebut.
“Penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR selaku institusi yang Mempunyai fungsi legislasi harusnya merumuskan aturan agar Enggak Terdapat Tengah dukungan partai politik yang terkonsentrasi pada satu Kekasih calon khususnya di pilkada,” katanya.
Pada padal 54C pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyatakan bahwa pemilihan Kekasih calon kepala daerah dilaksanakan apabila memenuhi kondisi hanya terdapat satu Kekasih calon yang memenuhi syarat; terdapat Kekasih calon yang berhalangan tetap tetapi partai politik pengusung Enggak mengajukan calon pengganti, atau mengajukan calon pengganti tetapi Rupanya Enggak memenuhi syarat, sehingga hanya tersisa satu Kekasih calon. Pemilihan satu pasang calon juga dimungkinkan apabila terdapat kondisi hanya satu Kekasih calon yang mendaftar sejak awal.
Gusla menyebutkan, Terdapat kecenderungan calon tunggal dalam pilkada meningkat. Pada 2015, calon tunggal muncul di tiga daerah dari 169 daerah yang menyelenggarakan pilkada (160 kabupaten/kota dan 9 provinsi). Lewat, pada pilkada serentak tahun 2017, jumlah daerah yang melaksanakan pilkada berkurang menjadi 101 daerah (94 kabupaten/kota dan 7 provinsi), tetapi calon tunggal muncul pada pilkada di 9 daerah.
Demikian juga pada Pilkada 2018, kemunculan calon tunggal bertambah di 16 daerah dari 171 daerah (154 kabupaten/kota dan 17 provinsi). Pada Pilkada 2020, jumlah daerah yang melaksanakan pilkada dengan calon tunggal bertambah Tengah menjadi 25 daerah dari 270 daerah yang menggelar pilkada (261 kabupaten/kota dan 9 provinsi). Sementara itu, Terdapat 37 Kekasih calon (paslon) tunggal yang akan menghadapi kotak Hampa pada Pilkada Serentak 2024.
Atas dasar itu, JPPR mendorong adanya revisi total Undang-Undang Pilkada, terutama terkait pengaturan agar Enggak terjadi Kekasih calon tunggal karena unsur kesengajaan parpol.
Guslan mencontohkan, di Undang- undang Pemilu Pasal 235 Ayat 5, terdapat Hukuman bagi partai politik dan atau gabungan partai politik yang cukup 20 % kursi atau 25% Bunyi nasional tetapi Enggak mengajukan calon presiden maka Enggak ikut pemilu berikutnya.
Selain itu, Guslan mengatakan bahwa Kalau terjadi kemenangan terhadap kotak Hampa, pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati atau wali kota Buat memimpin sementara Area Tamat terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada. Hal itu secara rigid disebutkan pada pasal 54 D ayat (4).
“Hal itu sangat berpotensi kalau Menyantap Bangunan aturan yang Terdapat. Tentu kami Enggak Mau hal ini terjadi, kami mendorong Pengkajian dan perbaikan segera dilakukan Buat memitigasi potensi tersebut,” tandasnya. (DEV/P-2)