Eksis dua kategori aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat korupsi. Kategori Enggak terhormat Kalau ia dipecat dengan Enggak hormat. Masuk kategori terhormat Kalau ia terbukti korupsi, tetapi tetap dipertahankan menjadi ASN.
Aturannya memang sudah terang benderang, tetapi suka-suka melaksanakannya. Menurut aturan, ASN yang terlibat kasus korupsi Dapat dipecat. Klausul itu pun sudah mendapatkan penguatan dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menetapkan syarat PNS diberhentikan dengan Enggak hormat. Pada huruf b disebutkan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah Mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang Eksis hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana Standar.
Ketentuan huruf b itu diubah melalui Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018. Bunyi huruf b menjadi “dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah Mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang Eksis hubungannya dengan jabatan.” Syarat pidana Standar dihapus.
Aturan pelaksananya sudah dibakukan dalam Surat Keputusan Serempak antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah Dijatuhi Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Kejahatan Jabatan atau Tindakan Pidana Kejahatan yang Eksis Hubungannya dengan Jabatan.
Surat keputusan Serempak itu mengatur bahwa penjatuhan Hukuman berupa pemberhentian Enggak dengan hormat sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang Eksis hubungannya dengan jabatan.
Selain itu juga ditetapkan penjatuhan Hukuman kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang karena Enggak melaksanakan penjatuhan Hukuman sebagaimana telah diatur pada surat keputusan Serempak tersebut.
Singkat kata, surat keputusan Serempak itu mengatur Hukuman pemecatan dengan Enggak hormat ASN koruptor. Kalau Enggak dipecat, atasannya yang diberikan Hukuman. Indah nian aturan itu di atas kertas, tetapi pelaksanaannya menjadi Harimau kertas.
Fakta bicara lain. PNS koruptor Enggak dipecat dengan berbagai Argumen antara lain PPK kesulitan mendapatkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksis pula PNS yang sudah dipecat kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ironis memang, PNS koruptor Malah dimenangkan kemudian disuruh dipekerjakan kembali setelah sempat dipecat. Mereka inilah yang masuk kategori koruptor terhormat.
Kasus di institusi kepolisian setali tiga Fulus. Pemecatan dengan Enggak hormat Member polisi yang terlibat korupsi diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Member Kepolisian Republik Indonesia.
Pada huruf a Pasal 12 ayat (1) menyebutkan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang Enggak dapat dipertahankan Kepada tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tindak lanjut PP 1/2003 diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. Terpidana korupsi dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum diberhentikan dengan hormat. KKEP, menurut penjelasan Pasal 12 ayat (2) PP 1/2003 berfungsi juga Kepada memberikan pertimbangan dalam hal pemberhentian Enggak dengan hormat.
Adanya klausul “memberikan pertimbangan” itulah celah yang menguntungkan koruptor. Praktiknya, pembelaan atasan di sidang KKEP Dapat meloloskan polisi koruptor dari pemberhentian dengan Enggak hormat. Kalau atasan beranggapan yang bersangkutan Lagi layak dipertahankan sebagai Member Polri, kendati misalnya sudah divonis penjara 5 tahun, tetap Enggak Dapat diberhentikan.
Sudah saatnya negara ini menjalankan secara sungguh-sungguh komitmen memberantas korupsi. Bentuk komitmen itu ialah memberhentikan dengan Enggak hormat ASN dan Member kepolisian yang terlibat korupsi.
Tegas dikatakan bahwa Sekalian perundang-undangan yang Eksis dan peraturan turunannya Enggak sensitif terhadap kejahatan korupsi yang banyak dilakukan ASN dan Member kepolisian. Bunyi aturan yang terang benderang di tingkat undang-undang malah dibuat kabur Kembali pada tingkat pelaksanaannya.
Karena itu, perlu direvisi Sekalian undang-undang hingga aturan turunannya agar memberi Hukuman tegas terhadap ASN dan Member polisi koruptor. Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mutlak dijadikan rujukan. Setidaknya, mereka yang divonis penjara paling singkat 2 tahun penjara langsung diberhentikan dengan Enggak hormat sejak berkekuatan hukum tetap.
Sungguh ironis Kalau ASN koruptor menang di PTUN dan diperintahkan Kepada kembali bekerja. Sama ironisnya Kalau atasan polisi mempertahankan anak buahnya yang telah dipenjara karena korupsi. Mau dibawa ke mana negara ini Kalau koruptor Lagi dianggap terhormat?