DR, seorang Perempuan asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga jadi korban perdagangan orang. Korban diperjualbelikan jadi pemuas seks Anggota negara asing (WNA) yang tengah berlibur di Bogor.
Malang, korban meninggal dunia. Kabarnya, penyebab Kematian korban akibat mengalami overdosis.
Satreskrim Polres Cianjur melalui Unit V PPA menyelidiki kasus tersebut setelah adanya laporan dari orangtua korban. Dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial DS alias Dolken dan ARP.
Pada Rabu (18/12), tersangka DS ditangkap Personil Unit V PPA Satreskrim Polres Cianjur di Kampung Koleberes RT 02/03, Desa Talaga, Kecamatan Cugenang.
Tersangka DS berperan membawa korban yang kemudian ditawarkan ke para WNA yang berlibur di kawasan vila di Bogor. Sementara ARP berperan sebagai muncikari.
Ketika ini ARP Lagi buron. Polisi pun menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP: D1001/XII/2024/SPKT/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat Rontok 17 Desember 2024 dengan pelapor atas nama YS, ibu korban.
Pelapor melaporkan kejadian anaknya berinsial DR telah menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan sekelompok orang pada Jumat (13/12) Sekeliling pukul 20.00 WIB. Ketika itu korban dijemput terduga pelaku DS alias Dolken.
Korban kemudian dibawa ke suatu daerah di Bogor. Di kawasan vila, korban ditawarkan secara door to door ke WNA yang tengah berlibur.
“Korban Lampau di-booking oleh WNA selama dua hari,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur Ajun Komisaris Tono Listianto kepada wartawan Ketika konferensi pers di Mapolres Cianjur, Kamis (26/12).
Selang dua hari kemudian atau pada Minggu (15/12), ibu korban mendapat Info melalui sambungan telepon dari tersangka ARP. Dia mengabarkan bahwa korban DR mengalami overdosis di daerah Bogor sehingga dibawa ke klinik terdekat.
“Keluarga korban pun berangkat ke Bogor. Tetapi di perjalanan, mereka kembali dikabari Dasar korban harus dirujuk ke rumah sakit. Sekeliling pukul 07.00 WIB, korban DR dinyatakan meninggal dunia akibat overdosis,” terang Tono.
Tersangka DS menawarkan korban kepada WNA seharga Rp700 ribu-Rp1 juta setiap kali berhubungan badan. Setiap WNA memberikan Dana panjer sebesar Rp200 ribu.
Sisanya dibayarkan setelah selesai berhubungan badan. Dana sisa pembayaran dibagikan kepada korban setelah dipotong Kepada tersangka DS dan ARP sebagai muncikari.
“Tersangka disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling Pelan 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” pungkas Tono.