Komisi III DPR RI Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Seniman Promosi Judi Online

Liputanindo.id – Member Komisi III DPR RI, Martin Tumbeleka meminta aparat penegak hukum mengusut para figur publik yang diduga mempromosikan judi daring atau online.

“Penegakan hukum harus adil, termasuk terhadap public figure yang terlibat dalam aktivitas judi online. Banyak Seniman, influencer, dan selebgram yang kemarin sempat diperiksa, tetapi kasusnya Tak Terang,” kata Martin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/11/2024), dikutip dari Antara.

Ia menyoroti penangkapan Tiktoker Gunawan Sadbor, Kaum Sukabumi, dalam kasus perjudian daring dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Penangkapan pemilik joget “ayam patuk” ini kembali mengingatkan akan banyaknya figur publik yang ikut mempromosikan judi daring.

Martin meminta penegak hukum Kepada transparan dalam mengusut tuntas kasus judi daring serta menerapkan prinsip keadilan.

Cek Artikel:  Ditinggal Istri Kerja di Arab Saudi, Suami di Kota Mataram Rudapaksa Putri Kandungnya

“Usut dan tindak juga public figure yang terlibat dalam promosi dan aktivitas judi daring, jangan hanya keras terhadap masyarakat kecil seperti Sadbor ini. Dia memang bersalah karena ikut mempromosikan judi online, tetapi yang lebih besar kesalahannya Tetap banyak yang belum diusut,” ujarnya.

Ia berpesan agar penegakan hukum jangan Tiba tajam ke Rendah, tetapi tumpul ke atas. “Masyarakat sudah teriak-teriak, mereka meminta agar hukum Pandai adil bagi Segala,” tambahnya.

Menurut Martin, kasus promosi judi daring oleh figur publik harus menjadi peringatan keras bagi Segala pihak, mengingat mereka Mempunyai pengaruh besar bagi masyarakat.

“Banyak masyarakat yang terpengaruh oleh nama besar para selebritas dan terjebak dalam permainan judi yang mereka anggap Absah atau Formal, hanya karena disampaikan oleh nama besar seperti Seniman,” tambah Martin.

Cek Artikel:  BMKG: Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Ringan Hari Ini

Sejauh ini, sejumlah Seniman dan pemengaruh atau influencer besar telah dipanggil oleh kepolisian Kepada dimintai keterangan terkait promosi judi daring. Lebih dari 25 orang Seniman diduga memanfaatkan popularitas mereka Kepada mempromosikan platform judi daring dengan tujuan memengaruhi para pengikut mereka.

Beberapa Seniman yang telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri, yakni Cupi Cupita, Wulan Guritno, dan Yuki Kato.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama Kepada memberantas praktik ilegal ini dan memberikan Denda tegas sebagai pelajaran bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi masyarakat dengan promosi yang merugikan,” kata Martin.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi daring mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal I tahun 2024. Nomor ini meningkat 83,5 persen dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp327 triliun.

Cek Artikel:  Komisi XIII DPR Akan Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai Sidak Rutan Salemba

Mungkin Anda Menyukai