Komdigi Tegur Dua Operator Terkait Aturan Registrasi Kartu SIM

Kementerian Komunikasi dan Digital menegur dua perusahaan operator seluler karena kedapatan Lagi memproses pendaftaran nomor pelanggan menggunakan tata Langkah Lamban berbasis Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga. Intervensi tersebut diperoleh berdasarkan Pengawasan mendadak yang dilakukan oleh pihak kementerian baru-baru ini, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Selasa (7/7/2026).

Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 19 Juli 2026 bagi seluruh penyedia layanan telekomunikasi Demi menerapkan sistem pendaftaran biometrik secara penuh. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan transisi total dalam kurun enam bulan setelah diundangkan.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi Dany Suwardany menjelaskan bahwa surat peringatan telah dikirimkan kepada pihak pengelola jaringan seluler yang melanggar. Fase Penerangan serta validasi data atas hasil Intervensi di lapangan kini tengah berjalan.

“Hukuman yang diberikan [kepada operator seluler] setelah 19 juli berupa Hukuman administratif berjenjang,” kata Dany di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Langkah penertiban ini mencakup penerbitan tiga kali surat teguran dengan masa pemenuhan kewajiban masing-masing selama tujuh hari. Kalau operator tetap Bukan mematuhi regulasi setelah masa peringatan tersebut, pemerintah berwenang menjatuhkan Hukuman terberat berupa pencabutan izin operasional.

“Teguran Tiba dengan tiga kali Demi kita minta operator menutup pendaftaran NIK-NoKK. Kita harapkan Bukan Tiba pada Hukuman penghentian kegiatan berusaha,” ucap dia.

Data kementerian menunjukkan tingkat kepatuhan industri telekomunikasi sebenarnya mengalami tren positif menjelang batas akhir pemenuhan Sasaran. Volume pendaftaran harian dengan metode Lamban menyusut signifikan dari Bilangan 1 juta pada awal tahun menjadi Sekeliling 6.000 pendaftar per 5 Juli 2026.

Sebaliknya, adopsi pemindaian Persona Maju meningkat dan menyentuh Bilangan 201.421 pendaftar harian pada pekan Lewat. Akumulasi pelanggan yang beralih ke sistem keamanan baru ini tercatat sudah menembus jutaan pengguna.

“Dan secara bulanan hingga Juni pelanggan yang sudah melakukan registrasi biometrik berada di Bilangan 4,9 juta. Jadi dalam lima hari implementasi penuh, trustability dapat dipastikan,” ucap dia.

Kendati demikian, otoritas mencatat beberapa hambatan teknis dan upaya manipulasi oleh sebagian pemohon selama masa transisi. Sistem integrasi kependudukan dilaporkan berhasil menangkal pendaftaran ilegal yang memanfaatkan pas foto Tetap maupun identitas anak di Dasar umur.

“Tetapi percobaan ditolak oleh sistem Dukcapil. Bahkan Terdapat upaya penggunaan [registrasi] data usia 10 tahun,” ujar Dany.

Melalui Restriksi ketat ini, setiap kartu identitas dan data Persona dibatasi hanya dapat mengaktifkan maksimal tiga nomor prabayar Demi setiap operator seluler demi menekan Bilangan penipuan siber.

“Jadi total [pengguna nomor dari operator seluler] Dapat Tiba 9 nomor,” Terang Dany.

Bagi calon pengguna yang belum berusia 17 tahun, regulasi tetap membolehkan Validasi Persona dengan ketentuan Tertentu menggunakan data wali hukum demi memperkuat prinsip pengenalan pelanggan.

“Mereka tetap menggunakan NIK anak, Tetapi foto Persona menggunakan foto kepala keluarga,” tegas dia.