Ketua MK Anwar Usman Pimpin Sidang Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres

CARTIAU JAKARTA – Sidang putusan perkara batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), digelar hari ini, Senin (16/10/2023). Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijadwalkan memimpin sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut. 

Selain Anwar Usman terdapat pula sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan 

Baca Juga:
Diduga 36 Ribu Bunyi Beralih ke Partai Garuda, PPP Ajukan Gugatan Hasil Pileg Jabar

“Insyaallah, sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal,” kata Fajar..

Sidang digelar secara terbuka Kepada Biasa di Gedung MK RI Alas 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan, seperti dilansir oleh Antara.

Cek Artikel:  Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masuk Kepri

“Mudah-mudahan Segala Fasih. Sidang terbuka Kepada Biasa,” tambahnya.

Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.

Perkara tersebut ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Biasa Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.

Kemudian, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan Penduduk negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A; serta Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Cek Artikel:  Jual Tiket Palsu ke Penumpang Kapal Pelabuhan Soekarno-Hatta, Pemuda di Makassar Dibekuk Polisi

Ribuan Aparat Kawal Jalannya Sidang


Sementara itu, sebanyak 1.900 aparat gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) diterjunkan Kepada mengawal putusan perkara batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10/2023).

 

“Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan Berkualitas Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (15/10) kemarin.

 

Trunoyudo menuturkan aparat dikerahkan Kepada memastikan sidang putusan ini berjalan Fasih dengan tanpa gangguan berarti. Dia meminta masyarakat yang hadir di Sekeliling MK Kepada menjaga ketertiban.

Cek Artikel:  Kapolres Jakbar Perintahkan Propam Periksa Personil yang Tangkap Saipul Jamil

 

“Kami mengimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, Begitu dan pasca keputusan tersebut,” ujarnya.

 

Selain itu, Trunoyudo menjelaskan kemungkinan rekayasa Lampau lintas di lingkungan MK yang berlokasi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

 

“Sifatnya situasional Tetapi kembali Kembali kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lampau lintas,” terangnya. (IRN)

 

Baca Juga:
Siap Hadapi Sengketa di MK, Bawaslu Minta Jajaran Lengkapi Berkas Pengawasan

 

Mungkin Anda Menyukai