Liputanindo.id – Mahkamah Akbar (MA) menganulir putusan bebas Ronald Tannur menjadi hukuman penjara 5 tahun di kasus tewasnya Pagi Sera. Ketua majelis hakim kasasi, Soesilo Rupanya dissenting opinion (DO) dan menganggap vonis bebas Tannur itu sudah Benar.
Dilihat dari salinan putusan kasasi Ronald Tannur bernomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah MA di situsnya pada Rabu (11/12/2024), Soesilo menilai Ronald Tannur tak mempunyai mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana.
“Bahwa selain itu pula, kontruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut Lazim dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun Hasil bahwa terdakwa Bukan mempunyai mens rea Buat melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut Lazim sehingga putusan judex facti yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut Lazim sudah Benar,” kata Soesilo.
Soesilo menjelaskan Ronald Tannur Berbarengan Pagi dan saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, Allan Christian, dan Hidayati Bela Afista alias Bela pergi berkaraoke dan makan serta meminum minuman keras di Room Nomor 7 Blackhole KTV, Surabaya.
Ronald dan Pagi Lewat meninggalkan ruangan tersebut. Demi di lift, keduanya berselisih. Pagi menampar dan menarik jaket Ronald. Ronald membalas dengan mendorong badan Pagi agar tak menarik jaketnya.
Sesampainya di basement, Ronald dan Pagi kembali berdebat. Mereka pun kembali naik ke karaoke Black Hole Buat memeriksa CCTV. Tetapi, sekuriti tak memberikan rekaman CCTV. Tannur dan Pagi kemudian kembali ke basement.
Tannur kesal karena Pagi memainkan ponselnya dan memintanya agar pulang Berbarengan rekan-rekannya. Ronald menyalakan mobilnya dan berbelok ke arah keluar basement.
Tannur Demi itu Pasti tak mendengar Bunyi apa pun. Demi hendak memakai seatbelt, Ronald baru Menyaksikan Pagi sudah dalam kondisi tergeletak.
Dia turun dari mobil Buat Menyaksikan keadaan Pagi. Dibantu oleh Fajar Fajrudin dan Imam Subekti, Ronald pun mengangkat Pagi ke dalam mobilnya Lewat membawanya ke Apartemen Orchad Tanglin.
“Bahwa dari rekaman CCTV pada area parkir basement Lenmarc, menunjukkan posisi mobil terdakwa dalam posisi terparkir, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, Lewat jalan lurus dan berhenti. Sedangkan keberadaan posisi dari korban Pagi Sera Afrianti berada di sebelah kiri kendaraan terdakwa,” ujar Soesilo.
Pagi dijelaskan Tetap dalam kondisi bernyawa Demi tiba di Apartemen Orchad Tanglin. Pagi Lewat dinaikkan ke kursi roda, Tetapi kondisinya sudah tak bergerak. Sehingga Ronald pun melakukan pertolongan pertama.
Dibantu Retno Happy Purwaningtyas dan kedua sekuriti apartemen, Tannur membawa Pagi ke RS National Hospital. Demi itu, Pagi sudah tak Tengah merintih.
Setibanya di IGD, Pagi langsung ditangani menggunakan defibrilator atau alat kejut listrik. Tetapi, nyawa korban tak tertolong.
RS National Hospital menyarankan agar Pagi dibawa ke RS Dr Soetomo. Lewat RS Dr Soetomo Lewat menyarankan agar Membangun laporan karena ditemukannya luka tak wajar.
Berdasarkan hasil visum, Pagi tewas karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan.