Ketua Kadin Surakarta akui serahkan Rp125 juta kepada Sudewa

Ketua Kadin Surakarta akui serahkan Rp125 juta kepada Sudewa

Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewa

Semarang (ANTARA) – Ketua Ruangan Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto mengaku menyerahkan Fulus Rp125 juta kepada Bupati nonaktif Pati Sudewa melalui seorang perantara dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Ferry, yang diperiksa sebagai saksi sekaligus Direktur PT Indria Putra Persada, mengatakan Fulus tersebut diserahkan melalui pengusaha Nur Widayat yang mengaku sebagai orang kepercayaan Sudewa.

“Saya serahkan Rp125 juta melalui Nur Widayat. Pengakuannya sebagai orangnya Pak Sudewa,” kata Ferry di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.

Ferry menjelaskan penyerahan Fulus itu berawal dari permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jalur Ganda KA Solo-Semarang (JGSS) 1, Dheky Martin.

“Pak Dheky menyampaikan akan Eksis yang menemui, orangnya Pak Sudewa. Diminta memberikan sejumlah Fulus, nilainya diserahkan ke saya,” ujarnya.

Ia mengatakan PT Indria Putra Persada memenangkan tender proyek JGSS 1 senilai Rp22 miliar. Fulus Rp125 juta tersebut, lanjut dia, diambil dari bagian keuntungan Penyelenggaraan proyek.

Demi Berjumpa dengan Nur Widayat, Ferry mengaku mengira Fulus itu berkaitan dengan dukungan Sudewa yang Demi itu Lagi menjabat sebagai Member Komisi V DPR dari daerah pemilihan Solo.

“Saya pikir Pak Sudewa sebagai Member DPR yang tempat tinggal dekat dengan Posisi proyek, tentu ikut membantu dalam upaya pembebasan lahan,” katanya.

Meski demikian, Ferry mengaku Kagak dapat memastikan apakah Fulus tersebut Betul-Betul diterima Sudewa karena Kagak mengenal mantan Member DPR tersebut secara langsung.

Dalam perkara itu, Sudewa didakwa menerima suap dan gratifikasi dari Penyelenggaraan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan total Sekeliling Rp3,8 miliar.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Sudewa menerima Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025 hingga 2026.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi Sudewa dan memerintahkan penuntut Lazim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan para saksi. Setelah putusan sela pada 28 Juni 2026, sempat terjadi kericuhan yang melibatkan pendukung Sudewa sehingga proses evakuasi oleh kepolisian berlangsung Sekeliling satu Sebelah jam.