Kepastian Periodisasi Kekuasaan

Kepastian Periodisasi Kekuasaan
(Dok. Pribadi)

PERBINCANGAN tentang periode kekuasaan mencuat kembali menjadi polemik di berbagai kanal komunikasi warga, mulai media massa hingga sosial media. Isu ini kerapkali muncul bahkan bukan kali ini saja ramai menjadi polemik publik. Presiden Jokowi merespons. ”Bolak-balik sikap saya enggak berubah. Saya tegaskan, saya tidak ada niat dan tidak berminat menjadi presiden tiga periode.” Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi Senin, 15 Maret 2021.

Meski demikian, pernyataan tersebut tak meredakan dugaan beberapa kalangan tentang adanya skenario sebagian elite politik yang menghendaki adanya pembahasan tentang amendemen UUD 1945, yang salah satunya terkait dengan ketentuan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Pada Pasal 7 UUD 1945, jelas dan tegas dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Eksis pihak yang menghendaki kejelasan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden, sebagai hal pasti (fix term) menjadi fleksibel. Tentu saja, wacana ini berpotensi membahayakan proses konsolidasi demokrasi kita. Kalau direalisasikan, ini akan menghadirkan ketidakpastian periodisasi kekuasaan. Sekaligus itu akan memberi dampak psikologis bagi ketidakpastian yang sama pada periode kekuasaan di level pemerintahan daerah.

Ujian sikap politik
Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), wacana ini bukan yang pertama kali muncul. Sempat ramai menjadi polemik sejak Oktober hingga Desember 2019. Begitu itu, Jokowi mengatakan dengan tegas bahwa mereka yang mewacanakan jabatan prisiden bisa tiga periode itu sebagai pihak yang ingin menampar dirinya, mencari muka, atau ingin menjerumuskannya. “Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa saya produk pemilihan langsung. Begitu itu waktu ada keinginan amendemen, apa jawaban saya? Demi urusan haluan negara, jangan melebar ke mana-mana,” kata Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Senin (2/12/2019).

Wacana ini menjadi ujian kesejarahan bagi kepemimpinan Jokowi, akankah konsisten dengan ucapannya atau tergoda? Kekuasaan politik itu kerapkali mengagumkan (fascinosum) dan menggetarkan (tremendum). Kebanyakan orang ingin berlama-lama berada dalam jabatan dan kekuasaan yang digenggamnya.

Soeharto pernah mengalaminya. Begitu banyakorang di sekitarnya terus memberi keyakinan bahwa dirinya masih dikehendaki rakyat dan ada motif untuk berkuasa, tanpa pembatasan yang jelas, akhirnya Soeharto maju hingga 7 kali dalam pemilu semu, yang selalu menempatkan dirinya di puncak hierarki kuasa dan otoritas.

Penghujung era Soeharto pun menjadi drama kehidupan yang menggambarkan elegi kekuasaan. Sosok pemimpin bukan undur diri dalam penghormatan, melainkan dalam cacian dan makian. Ini sebuah pelajaran penting yang harus menjadi cermin bahwa kekuasaan kerap melenakan.

Sikap Jokowi untuk tidak bekehendak menjabat di periode ketiga tentu saja selaras dengan konstitusi kita. Masalahnya godaan akan selalu ada dari orang-orang di sekitarnya. Terlebih peta kekuatan politik yang kumulatif menjadi sumber daya politik nyata, kini berpihak kepada Jokowi. Andai wacana ini tetap bergulir ke MPR dan menjadi salah satu substansi bahasan dalam amendemen konstitusi, peluang wacana ini menjadi realita semakin terbuka.

Cek Artikel:  Pengaruhtivitas Kebijakan Konsistenisasi Pangan Pokok

Demi melakukan perubahan konstitusi, butuh syarat pengajuan tertulis sepertiga anggota MPR. Hal itu tertuang dalam Pasal 37 ayat 1 UUD 1945. Maksudnya, membutuhkan 237 anggota MPR. Jumlah tersebut bisa dipenuhi anggota DPR pendukung pemerintah yang secara matematis kini berjumlah 427 orang.

Sesuai ketentuan, untuk mengubah pasal dalam UUD, Sidang MPR harus dihadiri dua pertiga anggota MPR, yakni 477 anggota MPR. Hal ini sesuai dengan Pasal 37 ayat 3 UUD 1945. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR.

Ini sesuai dengan Pasal 37 ayat 4 UUD 1945. Maksudnya, membutuhkan 356 anggota MPR.

Kalau membaca dari perspektif matematis, dengan mayoritas kekuataan politik yang menjadi bagian dari pemerintah, bisa saja hal ini dieksekusi jika basis analisisnya ialah pola tendensi mayoritarian.

Eksism Przeworski dan Jose Maria Maravall dalam bukunya Democracy The Rule of Law (2003) menyebut mayoritarian sebagai agenda dan filosofi tradisional yang menyatakan bahwa mayoritas dalam populasi merupakan kelompok utama dan berhak membuat keputusan yang berpengaruh bagi masyarakat keseluruhan.

Praktik koalisi besar parpol di DPR dan MPR memungkinkan untuk meloloskan apa pun yang dikehendaki. Sebut saja, revisi UU KPK, UU Minerba, bahkan UU Cipta Kerja yang mendapatkan resistensi publik sekalipun. Hal inilah yang juga memungkinkan amendemen konstitusi bisa diusulkan dan disahkan.

Publik kini berharap, pada konsistensi sikap Jokowi, untuk tak terbawa arus dalam permainan politik sekelompok orang yang berkehendak menjadi ‘penunggang bebas’ (free rider) kekuasaan. Wacana yang dibungkus dengan argumen kesinambungan pembangunan atau keterjagaan stabilitas pemerintahan menjadi retorika yang menjerumuskan pada syahwat berkuasa dengan ketidakpastian pembatasan periode kekuasaan.

 

Pengaruh politis

Seorang ilmuan politik, David Easton, dalam bukunya Aproaches to The Study of Politics (1992), menyebutkan sistem ditandai dengan adanya ketergantungan antarunit yang berada di dalamnya. Hal ini menunjukkan adanya koherensi. Perubahan salah satu unit dalam sistem akan memengaruhi unit yang lainnya. Dalam konteks inilah kita perlu mengingatkan bahaya wacana fleksibilitas masa jabatan atau periode kekuasaan.

Perubahan pembatasan periode kekuasaan ini memiliki beberapa dampak politis. Pertama, secara psikopolitis akan memengaruhi motif orang berkuasa tanpa batasan. Kalau diubah menjadi tiga periode, atau bahkan dibuat fleksibel, maka di kemudian hari, akan muncul keinginan yang sama untuk terus mengubahnya, misalnya dari tiga periode menjadi empat periode dan seterusnya.

Cek Artikel:  Melampaui Kebijakan Areasi

Hal inilah yang dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi ketidakpastian pembatasan kekuasaan, yang sangat penting untuk meredam syahwat berkuasa yang berlebihan. Belum lagi, secara psikopolitis, ini juga akan menjadi stimulan bagi motif yang sama bagi para kepala daerah mewacanakan hal yang sama. Gubernur, bupati, dan wali kota juga akan menuntut hal yang sama, yakni meminta periode kekuasaan lebih dari dua kali lima tahunan.

Kedua, nilai hakiki pembatasan kekuasaan sebagai cara untuk memagari keinginan orang menjadi penguasa absolut akan terdekonstruksi. Ingat, kekuasaan itu pada dasarnya ingin dinikmati selama mungkin. Ketidakpastian dalam pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden akan menghadirkan praktik demokrasi kolusif dengan menutup akses dan penguasaan kuasa dari hulu ke hilir.

Slater dalam tulisannya Indonesia’s Accountability Trap: Party Cartel and Presidential Power after Democratic Transition (2004) menyatakan Indonesia kerap terjebak dalam politik kartel yang melahirkan situasi demokrasi kolusif (collusive democracy).

Tantangan Indonesia hingga saat ini, dan masih menjadi problem mendasar, mengutip analis politik Northwestern University, Jeffrey Winters, dalam Oligarchy (2011), adalah demokrasi yang kerap dikuasai oleh kaum oligarki sehingga makin jauh dari cita-cita memakmurkan rakyat.

Dalam International Encyclopedia of Social Sciences, oligarki didefinisikan, sebagai bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan minoritas. Winters menjelaskan oligarki dengan menekankan kekuatan sumber daya material sebagai basis dan upaya pertahanan kekayaan pada diri mereka. Eksisnya ketidaksetaraan material tersebut kemudian menghasilkan ketidaksetaraan kekuasaan politik. Kondisi inilah yang terjadi di Indonesia.

Ketiga, ketidakjelasan pembatasan periode kekuasaan, juga berdampak pada menguatnya model konsensus dengan basis pertimbangan elitis. Jadi, politik bukan lagi berbasis penghormatan pada konstitusi yang ajek, melainkan selera individu ataupun kepentingan kekelompokan.

Dengan model politik Indonesia yang tidak terdapat partai pemenang dominannya, maka yang mengemuka ialah negosiasi pragmatis di antara ragam kekuatan yang berkepentingan dengan pencarian kekuasaan (office seeking).

Arend Lijhart dalam bukunya Patterns of Democracy: Government Forms and Performance in Thirty-Six Countries (1999) menyebutkan, dalam masyarakat majemuk yang tidak ada partai dominannya, cenderung akan menggunakan demokrasi model konsensus.

Banyak hal bisa terjadi atas nama konsensus. Sekalipun tidak berkorelasi dengan kehendak publik yang memilihnya, penguasa kerap mengeksekusi ragam kebijakan atas nama persetujuan kekuatan-kekuatan politik nyata yang ada dalam genggamannya. Hal ini pula yang membuat kekuatan oposisi atau kekuatan penyeimbang di luar partai penguasa tidak pernah mewujud dalam arti sesungguhnya. Koalisi pelangi, menjadi ciri, dan kekuasaan pun menjadi sangat pragmatis, seiring dengan kepentingan sekelompok kecil orang yang berkonsesus di panggung depan, atau pun panggung belakang kekuasaan.

Cek Artikel:  Resentment, Polarisasi, dan Pilihan Politik

 

Masa jabatan

Lantas, bagaimana idealnya mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden di Indonesia? Sesungguhnya, kesepakatan kita yang sudah dituangkan dalam konstitusi yang ada saat ini sudahlah ideal, yakni 1 periode lima tahun dan presiden serta wakil presiden bisa dipilih kembali, untuk 1 periode masa jabatan selanjutnya. Dengan demikian, paling lama orang berkuasa dalam jabatan yang sama sebagai presiden atau wakil presiden adalah 10 tahun.

Kita bisa evaluasi, kenapa untuk konteks Indonesia, 1 periode kekuasaan idealnya 5 tahun. Masa lima tahun ini secara praktik dalam realitasnya terbagi menjadi tiga tahap. Presiden dan wakil presiden terpilih, di tahap pertama akan beradaptasi dengan birokrasi yang dipimpinnya. Terlebih dengan model politik akomodasi yang melibatkan banyak kekuatan.

Awal tahun berkuasa, menjadi titik krusial membangun fondasi keseimbangan politik lintas kekuatan. Tahap kedua, biasanya berlangsung dari tahun kedua hingga tahun keempat. Ini waktu yang bisa dioptimalkan, untuk merealisasikan program dan gagasan yang menjadi prioritasnya saat berkuasa. Tahap ketiga, yakni di tahun kelima, yang akan disibukan dengan agenda elektoral berikutnya, serta, pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden terpilih, kepada rakyat yang telah memilihnya.

Kalau kinerja presiden dan wakil presiden bagus dan masih mampu mengelola harapan rakyat yang disematkan pada mereka, diberi peluang untuk kembali mencalonkan diri di periode berikutnya. Di sinilah sesungguhnya, peran dan fungsi kontrol rakyat diperlukan.

Kalau pemimpin nasional mereka tidak bekerja sesuai harapan, rakyat bisa menghukumnya dengan tidak memilihnya lagi, untuk periode berikutnya. Sebaliknya, jika masih bisa diterima dan dipilih kembali, ada kesempatan untuk melanjutkan ragam program di periode kedua. Dengan jeda adanya pemilu di antara dua periode berkuasa, memberi kesempatan kepada pemilih, untuk mengevaluasi, apakah mau melanjutkan kepemimpinan petahana (incumbent), atau menggantinya dengan pemimpin baru.

Setelah masa uji publik di antara dua periode kekuasaan tersebut, menjadi momentum yang harusnya bisa dioptimalkan oleh petahana, yang terpilih lagi, untuk bekerja menunaikan ragam pekerjaan yang belum tuntas, atau belum terealisasi di periode pertama. Konsentrasi kekuasaan adalah, pada legacy (warisan) kekuasaan, yang bisa dirasakan oleh rakyat Indonesia.

Lima tahun di periode kedua ialah fase akhir dari kekuasaan seseorang sebagai presiden ataupun wakil presiden. Jangan pernah berpikir, apalagi bertindak untuk terus berkuasa karena hal ini akan menghambat proses alih generasi kepemimpinan nasional, sekaligus akan menjebak presiden dan wakil presiden yang sudah dua periode, ke dalam fatamorgana kekuasaan. Berhenti sesuai amanat konstitusi, jauh akan lebih diapresiasi jika dibandingkan dengan tetap berharap kekuasaan yang melampaui takaran!

 

 

 

Mungkin Anda Menyukai