Kenaikan Bea Masuk 200 Persen Berlaku Buat Produk Impor

Produk Impor

Jakarta – Kenaikan bea masuk 200 persen Buat produk impor Tak serta merta diterapkan begitu saja. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Menurut Zulhas, sapaannya, Eksis kriteria tertentu Buat menentukan sebuah produk dikenakan bea impor 200 persen.

“Kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut sehingga melonjak luar Normal, sehingga menghancurkan industri kita, itu boleh (dikenakan pajak 200 persen), siapa saja boleh Tak hanya di Indonesia,” kata Zulhas

“Di manapun negara Bisa melakukan tindakan pengamanan. Bisa juga mengenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk tidakan pengamanan,” Terang dia.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan, Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI) bakal bertugas menentukan besaran bea masuk anti dumping pada produk-produk impor.

“Makanya sekarang Eksis KPPI Tengah Menyaksikan data-data dari asosiai apakah yang tujuh Macam-macam barang pokok konsumen seperti tekstil, beuty, elektronik, keramik, itu impornya melonjak enggak tiga tahun terakhir,” Terang dia.

Kalau dari tujuh jenis Eksis lonjakan, maka Bisa dikenakan bea masuk tindakan pengamanan. Selain itu, Eksis juga Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang bakal memonitor barang apa saja yang melonjak impornya selama tiga tahun.

“Satu Tengah KADI sama kalau dilihat nanti melonjak impornya, mematikan usaha dalam negeri, Bisa dikenakan bea masuk anti dumping. Besarnya berapa, mereka yang hitung, Eksis prosedurnya, Eksis tata caranya,” kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Haryanto Pratantara merespons, soal rencana pemerintah memberlakukan pengenaan bea masuk impor sebesar 200 persen.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut Tak Pas sasaran lantaran akan Membangun arus barang impor ilegal semakin masif. Hal ini akan mengganggu kinerja asosiasi ritel modern yang menyerap produk lokal dan Dunia secara Absah.