Kemnaker Lazimkan Ojol dan Kurir Berhak Dapat THR

Liputanindo.id JAKARTA – Berita gembira untuk para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ojol dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 karena keduanya masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Penyelenggaraan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Pahamn 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“Ojol termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena masuk, walaupun hubungan kerjanya kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT, jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” kata Dirjen Pembinaan Interaksi Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Cek Artikel:  Tarif Hotel Jelang MotoGP Mandalika Naik Tak Wajar, Pemprov: Cabut Izin Usaha

Kemnaker mengaku sudah mensosialisasikan aturan ini kepada perusahaan-perusahaan ojek online dan logistik. Ia berharap THR dibagikan sesuai aturan yang berlaku.

“Dan kami sudah menjalin komunikasi dengan direksi, manajemen, ojol, atau platform digital, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan memerhatikan dan melaksanakan aturan soal THR. Menurutnya berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016, buruh yang berhak menerima THR adalah yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

“Berkualitas hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Kagak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Cek Artikel:  Petrokimia Gresik Raih Dua Penghargaan Rintek dari Kemenperin

Diketahui, aturan pemberian THR bagi pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan pekerja yang waktu kerjanya 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional.

Selain itu Ida menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil atau harus dibayar secara full dan paling lambat dibagikan 7 hari sebelum Idul Fitri. (DIM)

Mungkin Anda Menyukai