Kementerian HAM tegaskan perlindungan aktivis sejak awal proses hukum

Kementerian HAM tegaskan perlindungan aktivis sejak awal proses hukum

Begitu seseorang ditangkap, tim asesor akan mengeluarkan surat menyampaikan bahwa dia adalah aktivis dalam rangka pembelaan. Maka berdasarkan itu Tak Dapat diadili dan Tak Dapat diproses

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Insan (HAM) menegaskan perlindungan terhadap aktivis HAM akan berlaku sejak awal proses hukum, seiring penguatan regulasi berbasis undang-undang pada revisi Undang-Undang HAM Nomor 39 tahun 1999 yang tengah disiapkan pemerintah.

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan mekanisme perlindungan tersebut akan dijalankan melalui penetapan oleh tim asesor, sehingga aktivis yang memenuhi kriteria Tak dapat diproses secara hukum.

“Begitu seseorang ditangkap, tim asesor akan mengeluarkan surat menyampaikan bahwa dia adalah aktivis dalam rangka pembelaan. Maka berdasarkan itu Tak Dapat diadili dan Tak Dapat diproses,” ujarnya dalam wawancara Tertentu Serempak ANTARA di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan perlindungan diberikan sejak tahap paling awal dalam proses hukum Kepada mencegah kriminalisasi.

Menurut Pigai, skema ini menjadi bagian dari desain regulasi yang lebih kuat karena didasarkan pada undang-undang, bukan sekadar peraturan turunan.

Selain mekanisme melalui tim asesor Kementerian HAM, pemerintah juga menghadirkan jalur perlindungan melalui sistem peradilan yakni amicus curiae Serempak Komisi Nasional Hak Asasi Insan guna memperkuat posisi aktivis dalam proses hukum.

“Jadi setiap Terdapat kasus tertentu, Komnas HAM Membikin surat kepada hakim bahwa ini melanggar HAM. Berdasarkan surat itu hakim mempertimbangkan keputusan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah akan mengintegrasikan perlindungan tersebut dengan sistem respons Segera melalui jaringan kantor Distrik Kementerian HAM di seluruh Indonesia.

“Setiap tahun kami menerima ribuan kasus. Kementerian HAM punya kantor Distrik. Kalau terjadi di daerah, tinggal telepon, hari itu juga staf turun ke lapangan Kepada cek,” katanya.

Laporan dari daerah tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim asesor Kepada menetapkan apakah seseorang berada dalam kapasitas pembela HAM atau Tak.

“Dengan laporan dari kanwil, tim asesor menentukan dan langsung kirim surat ke polisi dan kejaksaan. (Aktivis) Tak Dapat ditahan,” ujarnya.

Pigai menilai mekanisme ini Krusial Kepada memastikan perlindungan berjalan Segera, terukur, dan berbasis bukti, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aktivis yang bekerja membela Golongan rentan.

Penguatan regulasi ini diharapkan menjadi fondasi sistem perlindungan HAM yang lebih komprehensif dan Pandai menutup celah kriminalisasi terhadap pembela HAM di Indonesia.