Kementan Diminta Segera Atasi Persoalan Peternak Ayam Petelur

Ilustrasi. Foto- dok MI/Taufan

Jakarta: Kementerian Pertanian (Kementan) diminta segera mengatasi persoalan peternak ayam petelur di berbagai daerah. Peternak membutuhkan solusi konkret Buat menekan lonjakan harga pakan dan merosotnya harga jual telur di pasaran.

“Situasi ini sangat berat bagi peternak Independen kita,” ujar Member Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita dalam keterangannya, Selasa, 23 Juni 2026.

Sonny telah menghubungi Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian, Akbar Suganda Buat segera mencarikan solusi dari permasalahan ini.

?Dalam koordinasi tersebut, Akbar Suganda menjelaskan Kementerian Pertanian telah mengupayakan sejumlah langkah strategis menyusul pertemuan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan asosiasi koperasi peternak.

?Upaya tersebut dimulai dari langkah optimalisasi penyerapan, Kementan telah menyurati Kepala Badan Gizi Nasional Buat meningkatkan serapan telur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP).

Demi memberikan perlindungan pada pasar lokal, Kementan juga mengusulkan ke BKPM agar investasi asing pada sektor ayam petelur di Pulau Jawa dimasukkan ke dalam negative list.

?Selain itu, pengawasan di lapangan diperketat dengan meminta Satgas Pangan memonitor pembelian telur oleh para broker agar harganya tetap mengacu pada HAP. Di sisi hulu, pemerintah mengimbau peternak besar melakukan afkir ayam di atas usia 90 minggu demi menjaga keseimbangan suplai di pasar.

Langkah ini kemudian diperkuat dengan mendorong penyaluran SPHP Jagung serta meminta pabrik pakan (feedmill) Buat menahan kenaikan harga.

Tetapi, Sonny menilai Dampak kebijakan tersebut belum dirasakan secara optimal oleh peternak.”Kementan dan seluruh stakeholder terkait harus bergerak lebih progresif mencari jalan keluar,” kata Sonny.



Member Komisi IV, Sonny T. Danaparamita. Dok. Istimewa

Kementan mengakui bahwa kondisi pasar Lagi berada di Dasar ekspektasi dan membutuhkan penanganan yang lebih kuat. Kementan telah mengambil tindakan lanjutan yang lebih tegas yang bertumpu pada tiga langkah Primer.

?Langkah pertama diawali dengan menyurati dinas di tingkat kabupaten/kota, dengan tembusan langsung ke Bupati dan Gubernur, Buat mewajibkan penetapan harga acuan lokal berbasis HAP Pusat. Melalui surat tersebut, dinas daerah diinstruksikan mengawasi ketat afkir ayam di atas usia 90 minggu pada peternakan besar, sekaligus memfasilitasi distribusi telur ke daerah-daerah yang minus di luar Pulau Jawa.

?Selanjutnya, Kementan memberikan ultimatum keras kepada perusahaan pembibit agar Bukan mengedarkan atau memperjualbelikan telur fertil (FEB) ke pasar konsumsi. Kementan memastikan akan menjatuhkan Hukuman hukum sesuai ketentuan Apabila ditemukan pelanggaran. Pemerintah juga menekan efisiensi pakan dengan meminta perusahaan feedmill melakukan efisiensi internal demi menahan laju kenaikan harga pakan hingga situasi kembali Kukuh.

Dia juga berharap langkah-langkah penajaman kebijakan ini dapat segera membuahkan hasil. Dia mengingatkan agar Bukan Terdapat pihak yang memanfaatkan situasi ini demi keuntungan sepihak.

?”Apabila Terdapat oknum atau spekulan yang sengaja bermain-main di tengah situasi sulit yang dihadapi peternak ini, saya harap para peternak segera melaporkannya ke Satgas Pangan atau Polres setempat agar ditindak tegas,” ujar Sonny.