Kemenperin pacu produktivitas industri padat karya lewat KIPK

Kemenperin pacu produktivitas industri padat karya lewat KIPK

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Maju mengupayakan peningkatan produktivitas dan daya saing industri padat karya melalui program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) yang dirancang sebagai skema pembiayaan strategis Buat mendukung revitalisasi mesin dan peralatan produksi.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin, mengatakan program KIPK menjadi salah satu instrumen Buat memperkuat kinerja industri padat karya yang Mempunyai kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja nasional.

“Program Kredit Industri Padat Karya atau KIPK yang dirancang sebagai skema pembiayaan strategis guna mendukung kebutuhan revitalisasi mesin, serta meningkatkan produktivitas pada enam sektor industri padat karya Merukapan makanan dan minuman, tekstil, Pakaian jadi, furnitur, alas kaki dan juga mainan anak,” katanya.

Agus menjelaskan, penyaluran KIPK Begitu ini dilakukan melalui 13 Kawan perbankan dengan total plafon pembiayaan sebesar Rp549 miliar. Tetapi hingga Mei 2026, realisasi pemanfaatannya Tetap tergolong rendah.

“Program KIPK ini disalurkan melalui 13 Kawan perbankan dengan total plafon pembiayaan sebesar Rp549 miliar. Hingga Mei 2026 realisasi plafon telah mencapai Rp91 miliar, jadi Tetap sangat rendah, Tetap 16,72 persen, bagi 26 debitur dari Sasaran keseluruhannya 293 debitur,” ujar dia.

Pemanfaatan KIPK disampaikan dia, Begitu ini Tetap terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama di Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Dari sisi sektor penerima manfaat, industri makanan dan minuman menjadi pengguna terbesar fasilitas KIPK dengan Bagian mencapai 55 persen. Selanjutnya industri furnitur sebesar 20 persen, serta industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki sebesar 15 persen.

Menperin Agus menilai Tetap terdapat ruang yang sangat besar Buat meningkatkan pemanfaatan program tersebut, sehingga diperlukan kolaborasi berbagai pihak, termasuk legislator guna memperluas akses pembiayaan bagi pelaku industri padat karya.