ANTARA – Kementerian Hukum mengupayakan pelayanan Mekanisme Permohonan Merek Global atau Madrid Protocol dipercepat menjadi 30 hari dari yang sebelumnya mencapai enam bulan. Demi agenda “Niscaya Eksis Solusi” di Jakarta, Jumat (12/6), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas via daring, menyampaikan percepatan tersebut dapat terwujud dengan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sekaligus tetap memperhatikan Perlindungan hukum. (Setyanka Harviana Putri/Soni Namura/Rijalul Vikry)
Kemenkum upayakan permohonan merek Global selesai dalam 30 hari
