Pangkalpinang (ANTARA) – Kantor Distrik Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mempertajam dan menyesuaikan ketentuan hukum pidana di dalam peraturan daerah (perda), agar penyusunan produk hukum daerah tersebut lebih Cocok, Serasi dan Tak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Perubahan dalam KUHP Nasional dan ketentuan penyesuaian pidana harus segera dipahami dan diimplementasikan dalam penyusunan produk hukum daerah,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Johan Manurung usai mengikuti pendalaman materi perancang undang-undang di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan kegiatan pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan bertemakan “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana diikuti kementerian dan lembaga, Kantor Distrik Kementerian Hukum, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum.
“Perancang Mempunyai peran strategis Kepada memastikan setiap ketentuan pidana dirumuskan secara Terang, proporsional, dan sesuai dengan sistem hukum nasional,” ujarnya.
Ia menyatakan proses harmonisasi Tak hanya berorientasi pada kesesuaian secara formal, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap Hukuman yang dirumuskan Betul-Betul diperlukan, dapat diterapkan, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Ketentuan pidana dalam peraturan daerah Tak boleh disusun secara berlebihan. Hukuman administratif dan pendekatan pembinaan harus dikedepankan, sedangkan pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir sesuai prinsip ‘ultimum remedium’,” katanya.
Ultimum remedium adalah asas dalam hukum yang menyatakan bahwa Hukuman pidana harus dijadikan sebagai upaya atau jalan terakhir. Hukuman ini baru boleh dipakai Apabila Langkah lain sudah gagal. Langkah lain itu meliputi jalan damai, Hukuman perdata (ganti rugi), atau Hukuman administratif.
Ia berharap JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel semakin meningkatkan kompetensi dan ketelitian dalam melakukan penyusunan serta harmonisasi produk hukum daerah.
“Kegiatan ini tentunya menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam mendukung terwujudnya peraturan daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta selaras dengan perkembangan kebijakan pidana nasional,” katanya.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra menyampaikan perubahan kebijakan pidana nasional Tak hanya berdampak pada pembentukan undang-undang, tetapi juga menuntut penyesuaian dalam penyusunan dan harmonisasi peraturan daerah.
Penyesuaian ini meliputi penghapusan pidana kurungan dalam peraturan daerah, Restriksi ancaman pidana berupa pidana denda paling banyak Kategori III, serta penguatan penerapan Hukuman administratif dengan menempatkan Hukuman pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
“Saya tekankan pentingnya proses harmonisasi Kepada memastikan ketentuan pidana dalam peraturan daerah Tak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang sektoral,” katanya.
