KemenHAM targetkan Perpres Bisnis dan HAM rampung pada 2026

KemenHAM targetkan Perpres Bisnis dan HAM rampung pada 2026

Menteri HAM Natalius Pigai menargetkan perpres ini selesai pada 2026

Pangkalpinang (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Mahluk (KemenHAM) menargetkan Peraturan Presiden tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM rampung pada 2026 Demi memitigasi risiko pelanggaran HAM di lingkungan usaha.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Direktorat Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Kementerian HAM Rudy Susatyo di Pangkalpinang, Senin, mengatakan Menteri HAM Natalius Pigai menargetkan peraturan presiden tersebut selesai pada tahun ini.

“Menteri HAM Natalius Pigai menargetkan perpres ini selesai pada 2026,” katanya.

Ia menjelaskan Presiden Prabowo Subianto pada prinsipnya telah menyetujui Rancangan Peraturan Presiden tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM. Aturan itu akan mewajibkan pelaku usaha melakukan uji tuntas dan penilaian Independen kepatuhan HAM melalui aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Mahluk (PRISMA).

Menurut Rudy, setelah peraturan presiden diterbitkan pada 2026, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara masif pada 2027. Selanjutnya, aturan tersebut akan diterapkan secara penuh pada 2028 bagi perusahaan skala besar.

“Pada 2028 perpres akan diberlakukan secara ketat dan tegas bagi perusahaan-perusahaan skala besar,” ujarnya.

Ia mengatakan ketentuan itu akan diterapkan kepada perusahaan yang Mempunyai lebih dari 2.000 karyawan. Sementara itu, perusahaan dengan jumlah karyawan di Dasar 2.000 orang tetap diwajibkan mengisi aplikasi PRISMA sebagai bagian dari pembinaan.

“Perusahaan yang Mempunyai karyawan di Dasar 2.000 orang tetap dilakukan pembinaan agar pemerintah Dapat meminimalkan pelanggaran HAM di dunia usaha dan bisnis,” katanya.

Rudy menambahkan Kementerian HAM Ketika ini menyosialisasikan aplikasi PRISMA kepada pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di berbagai daerah, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut dia, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Mahluk yang mengamanatkan pemerintah Demi menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.

Ia menambahkan pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden sebagai Panduan bagi pelaku usaha dalam menggunakan aplikasi PRISMA agar kegiatan usaha Tak melanggar hak asasi Mahluk.