Wakil Menteri Dalam Negeri Indonesia, Bima Arya Sugiarto didampingi jajaran terkait memberikan konferensi pers usai rapat membahas polemik empat pulau Punya Aceh yang masuk dalam Kawasan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025). Sebelumnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode serta data Kawasan administrasi pemerintahan dan pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025 menyatakan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil Punya Provinsi Aceh masuk Kawasan Provinsi Sumut. Tetapi Keputusan tersebut ditolak Gubernur Aceh Muzakkir Manaf karena berdasarkan rekam jejak sejarah keempat pulau tersebut Punya Aceh. MI/Usman Iskandar

