SEJAK putusan penolakan MK terhadap uji formAl UU KES 17 2023 oleh lima organisasi profesi Kesehatan di Indonesia maka secara final dan binding, UU tersebut berlaku mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Salah satu perubahan yang mendasar adalah tentang aturan registrasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga Kesehatan. Tamat Demi ini aturan pelaksana yang diamanahkan UU terebut Ialah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan belum kunjung diterbitkan.
Menkes mengeluarkan SE terakhir nomor hk.02.01/menkes/997/2023 tertanggal 30 November 2023 dan SE ini membahas tentang registrasi saja, Bukan Eksis arahan terhadap penerbitan SIP dan Perpanjangan SIP.
Baca juga : Sidang MK, 5 Organisasi Profesi Sebut UU Kesehatan Cacat Formil
Pasal 264 ayat 4 menjelaskan bahwa persyaratan perpanjangan SIP meliputi STR, tempat praktik, dan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi. Pada ayat 5 bahwa Pengelolaan pemenuhan kecukupan satuan kredit profesi oleh Menteri. Pasal 12 huruf a UU 17 tahun 2023 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pasal 258 (1) Dalam rangka menjaga dan meningkatan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dilakukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik. (2) Pelatihan dan/ atau kegiatan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat.
Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan dan/ atau kegiatan peningkatan kompetensi dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam UU 29 Tahun 2004 pada pada pasal 27 bahwa Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi, Demi memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.
Baca juga : Sambut Pekan Imunisasi Dunia 2024, Tenaga Kesehatan Garda Terdepan Sukseskan Vaksinasi Lengkap
Pasal 28 (1) Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi
Dalam acara webinar nasional FORKOM Dokter Seluruh Indonesia pada 19 Mei 2024, di tengah Percakapan dan pembicaraan peserta terkuak adanya masalah serius yang dihadapi tenaga medis dan Kesehatan yang terkendala bahkan putus asa dalam mengakses aplikasi SDMK, SKP Platform dan Pelataran Sehat Demi pemenuhan SKP, kecemasan dari peserta yang akan habis masa SIP dalam tahun 2024 ini.
Pengaruh domino permasalahan perpanjangan SIP ini akan mengimbas kepada Masyarakat penerima layanan spesialis terutama di RS dan Klinik yang bekerjasama dengan BPJS. Kegiatan pelayanan dokter yang habis masa berlaku SIP nya secara Mekanis terhenti dan Bukan Pandai memberi pelayanannya kepada peserta BPJS dan ini sangat merugikan Bagus pihak peserta BPJS dan RS pemberi pelayanannya.
Baca juga : Organisasi Profesi di Era UU Kesehatan Omnibus Law
Solusi Kekacauan SKP
Dalam menghadapi kekacauan ini seyogianya Kemenkes berkolaborasi dengan OP dan Perhimpunan Sp dan seminat yang sudah Eksis dan dintegrasikan dalam platform Satu Sehat SDMK Plataran Sehatnya. Dekat 20 tahun OP dan Perhimpunan Spesialis dan Seminat menjalankan Amanah pasal diatas dan pastinya sudah sangat berpengalaman dan sangat Paham apa yang dibutuhkan Demi menjaga dan meningkatkan mutu dan kompetensi anggotanya.
Denda Pidana Praktek tanpa STR dan SIP
Dalam pasal 312 huruf c UU 17 Tahun 2023 bahwa melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa Mempunyai STR dan/ atau SIP. Dan akan mendapatkan Denda denda adminitrasi Akan tetapi bagi orang yang mempekerjakan tenaga medis dan tenaga Kesehatan tersebut misalnya pemilik klinik dan Direktur RS akan mendapat tuntutan pidana kurungan atau pidana denda seperti dalam Pasal 442 UU 17 tahun 2023 dipidana dengan pidana penjara paling lelet 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pintu Masuk Uji Materiil pasal 258 dan 264 UU 17 tahun 2023
Pasal 258 dan pasal 264 Pandai dimungkinkan Demi JR uji materiel ke MK karena ini memungkin terhambatnya nya perpanjangan SIP bagi tenaga medis dan tenaga Kesehatan dalam mendapatkan pekerjaan dan perkembangan ilmu pengetahuan. UUD 1945 pada Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat Orang. (2) Setiap orang berhak Demi memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif Demi membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Dan pada Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak Demi bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam Interaksi kerja. (H-2)