Kejari Bogor tetapkan tersangka korupsi proyek rumah sakit Rp93 miliar

Kejari Bogor tetapkan tersangka korupsi proyek rumah sakit Rp93 miliar

Kabupaten Bogor (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan dan menahan seorang mantan Member pokja sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit Lazim daerah (RSUD) Parung senilai Rp93 miliar.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Spesifik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah di Cibinong, Senin, mengatakan tersangka berinisial BAP merupakan mantan Member Pokja Pemilihan Spesifik 10 yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan Member Pokja Pemilihan Spesifik 10 berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Rinaldy mengatakan penyidik menahan BAP selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Bogor Kepada kepentingan penyidikan.

Menurut dia, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa Bangunan pembangunan Gedung RSUD Parung yang dibiayai dari Donasi Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rinaldy mengatakan BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ia belum memerinci peran tersangka karena Tetap menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Kepada peran tersangka nanti akan disampaikan kemudian. Dari hasil gelar perkara, tersangka dipandang cukup Kepada hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Rinaldy menegaskan penyidik Tetap mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kalau dari pengembangan penyidikan, Terdapat kemungkinan tersangka lain Dapat saja,” katanya.

Proyek pembangunan Gedung RSUD Parung di Area utara Kabupaten Bogor ini Mempunyai nilai Sekeliling Rp93 miliar yang bersumber dari Donasi Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan hingga kini Tetap Lanjut dikembangkan.