Kejaksaan Akbar menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis anggaran 2025-2026 di Jakarta pada Rabu (03/06).
Dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut dijerat sebagai tersangka dalam perkara yang sama oleh pihak kejaksaan.
Penyidik langsung membawa ketiga tersangka keluar dari gedung Jampidsus Kejaksaan Akbar secara terpisah menuju mobil tahanan dengan kondisi tangan diborgol serta mengenakan rompi tahanan.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Akbar menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” tutur Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).
Pihak kejaksaan juga melakukan tindakan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta pada hari penahanan tersebut.
“Penyidik pidsus [Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus] Kejaksaan Akbar Akurat melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).
Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik, Syarief Sulaiman menerangkan peran DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi.
Ketiganya diduga memanipulasi Pembuktian portal Kawan BGN agar yayasan terafiliasi yang ditunjuk, sehingga memperoleh Bonus miliaran rupiah per hari serta melakukan mark-up anggaran pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan Bonus miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan diantaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” sebut Syarief.
Menurut keterangan kejaksaan, ketiga tersangka kini bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus korupsi ini mencuat Akurat sehari setelah Presiden Prabowo secara Formal mencopot Dadan Hindayana Serempak Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari jabatannya di BGN.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membeberkan Argumen pencopotan kepemimpinan BGN tersebut yang berkaitan erat dengan masalah kedisiplinan dan kepatuhan terhadap standar operasional Mekanisme.
“masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi.
Pihak Istana menambahkan terdapat poin krusial lain mengenai pengelolaan kualitas makanan yang semestinya dijaga oleh para pejabat Lamban tersebut.
“Terdapat yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang Semestinya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.” tambah Mensesneg Prasetyo Hadi.
Presiden Prabowo kini telah melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono selaku Wakil Kepala BGN.
