Mantan Personil Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika Formal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan oleh Kejaksaan Akbar pada Senin, 25 Mei 2026 malam. Dilansir dari Detikcom, Yeka diduga kuat menghalangi proses hukum terkait pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil atau minyak goreng.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman demi kepentingan eksportir swasta. Tindakan tersebut diduga sengaja dirancang Buat membatalkan kebijakan Domestic Market Obligation Kementerian Perdagangan.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Akbar, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa perkara ini berakar dari kelangkaan komoditas minyak goreng yang melanda masyarakat pada awal tahun 2022.
“Pada awal bulan Februari tahun 2022, pada Ketika terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia, YHF selaku Personil Ombudsman RI menginisiasi Buat melakukan Pengusutan dengan Metode memerintahkan tim Kepala Keasistenan Istimewa Tiga melakukan survei di 34 provinsi di Distrik Indonesia dan tracking melalui media,” Terang Syarief, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Penyidikan mengungkap bahwa substansi laporan Formal lembaga pengawas tersebut kemudian diubah secara sepihak oleh tersangka Buat melonggarkan aturan ekspor bagi korporasi tertentu.
“Bahwa Kerabat YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation Buat kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum. Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI Buat dicabut,” Terang Syarief, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Berkas hasil manipulasi itu selanjutnya dibocorkan kepada pihak swasta agar Pandai digunakan sebagai instrumen hukum melawan kebijakan pemerintah di pengadilan.
“Kerabat YHF memberikan LHP kepada Kerabat MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Absah, yang kemudian dijadikan dasar hukum Buat materi gugatan TUN (Tata Usaha Negara) dan materi gugatan perdata kepada Kemendag RI,” ungkap Syarief, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Langkah hukum tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan besar Buat melepaskan diri dari tuntutan pidana korupsi yang sedang disidangkan.
“Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” terang Syarief, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Sebagai imbalan atas manipulasi Berkas negara tersebut, tersangka diduga menerima Aliran Anggaran serta komitmen proyek masa depan dari pihak perusahaan.
“Bahwa Kerabat YHF telah menerima sejumlah Duit dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” imbuh Syarief, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Kejaksaan Akbar menegaskan telah memegang bukti transaksi keuangan tersebut, Tetapi rincian jumlah nominal Duit yang mengalir Lagi Lanjut didalami.
“Nanti akan kita sampaikan. Kami Lagi belum finish. Nanti, Lagi berjalan ya,” sebut Syarief, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Akibat tindakan perintangan keadilan ini, Yeka Hendra Fatika dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
