Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR Jadi Tersangka Korupsi MBG

Kejaksaan Akbar menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Kamis (18/6/2026). Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan alat bukti keterlibatan pihak swasta tersebut dalam Kategori Anggaran ilegal kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Penyidik langsung menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Akbar.

Kasus ini mencuat karena adanya dugaan manipulasi alokasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang melibatkan petinggi badan pemerintah tersebut. Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi peningkatan status hukum terhadap Glory setelah pemeriksaan intensif.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, Kerabat GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang Eksis, maka tim penyidik menetapkan Kerabat GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief membeberkan bahwa mantan Kepala BGN memberikan keistimewaan berupa izin pengelolaan Area pasokan pangan kepada lembaga yang dipimpin tersangka. “Bahwa Kerabat DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Kerabat GHS Demi memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Kerabat GHS,” kata Syarief.

Hak istimewa tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Glory Demi mendapatkan keuntungan finansial dari pihak lain yang berminat bergabung dalam program nasional ini. “Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan Demi mendirikan dapur di daerah Posisi titik dapur tersebut,” katanya.

Selain memperjualbelikan Posisi, tersangka juga diberikan jalur Tertentu Demi memanipulasi administrasi penunjukan Pengecekan operasional di lapangan. “Sehingga Kerabat GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di Dasar naungan yayasan Kerabat GHS Demi dikembalikan statusnya,” katanya. Sebagai imbalan atas fasilitas tersebut, Glory diduga menyetorkan Anggaran segar yang dikumpulkan dari para Kenalan proyek kepada Dadan secara langsung.

“Kerabat GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah Doku, Berkualitas mata Doku asing maupun mata Doku rupiah kepada Kerabat DH yang diberikan secara Kas dan bersumber dari Kenalan-Kenalan MBG yang meminta Donasi kepada Kerabat GHS agar menjadi Kenalan MBG,” katanya.

Dalam keterangannya pada jumpa pers, Syarief kembali menegaskan perihal transaksi keuangan ilegal berbentuk berbagai mata Doku yang diserahkan oleh pihak swasta tersebut. “GHS memberikan sejumlah mata Doku Berkualitas dalam bentuk asing maupun rupiah kepada Kerabat DH,” ujarnya. Pihak kejaksaan menguraikan secara lebih rinci mengenai mekanisme penyerahan Doku Kas yang mengalir setelah kesepakatan penentuan Area kerja tercapai.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Kerabat GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah Doku Berkualitas mata Doku asing maupun rupiah kepada Kerabat DH yang diberikan secara Kas yang bersumber dari Kenalan-Kenalan MBG yang meminta Donasi kepada Kerabat GHS, meminta Donasi kepada Kerabat GHS dan Kerabat DH agar menjadi Kenalan MBG,” kata Syarief.

Kejaksaan Akbar juga mendeteksi bahwa penyerahan Anggaran korupsi tersebut berlangsung secara kontinu dan disesuaikan dengan kebutuhan situasional di lapangan. “Demi pemberian itu, itu Enggak dilakukan sekali ya, Enggak dilakukan sekali tapi Eksis yang secara berkala, ya, Eksis yang secara mungkin kalau diperlukan,” ujar dia.

Demi ini, auditor internal dan penyidik Lagi melakukan audit menyeluruh Demi menentukan nilai total kerugian negara serta akumulasi suap yang terjadi sejak tahun Lampau. “Kalau jumlahnya memang sedang kita hitung Tamat Demi ini berapa pastinya, karena ini dilakukan selama beberapa bulan, dari mulai tahun 2025 Tamat dengan Demi ini,” kata dia.

Rekanan kerja sama erat antara kedua pelaku ini diketahui telah terbentuk jauh sebelum program Makan Bergizi Gratis Formal digulirkan oleh pemerintah. “Memang betul Kerabat GHS ini sudah kenal dengan Kerabat DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2024 pun sudah memang sudah kenal,” ujar Syarief.

Sebelum penetapan Glory, Kejagung telah menjerat lima tersangka lain, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Andri Mulyono. Modus korupsi ini juga mencakup penggelembungan harga barang operasional seperti motor listrik senilai Rp1,03 triliun, puluhan ribu sepatu, tablet elektronik, hingga televisi berukuran besar.