Kejagung Tahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana

Kejaksaan Mulia Formal menahan dan menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Selasa (3/6/2026). Penahanan ini dilakukan Cocok setelah dirinya dicopot dari jabatan tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Penyelidikan kasus penyelewengan anggaran negara ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kejaksaan. Perkara ini menyasar Penyelenggaraan program strategis nasional yang bergulir sejak tahun Lewat.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dilansir dari Detik Finance, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan Berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan pada 14 Maret 2025, total kekayaan Dadan Hindayana tercatat mencapai Rp 9.022.400.000. Sebagian besar aset mantan pejabat tersebut berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kawasan Kabupaten Bogor.

Aset properti Dadan terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 m²/250 m² senilai Rp 2.000.000.000, serta lahan seluas 459 m² dengan taksiran harga Rp 3.900.000.000. Selain itu, ia Mempunyai tiga unit mobil, yakni Mazda CX-5 tahun 2023 seharga Rp 675.000.000, Honda HR-V tahun 2024 senilai Rp 330.000.000, dan Mazda CX-3 tahun 2023 sebesar Rp 395.000.000.

Dalam Berkas keuangan yang sama, kas dan setara kas Punya tersangka tercatat sebesar Rp 1.400.000.000. Sementara itu, nilai harta bergerak lainnya yang dilaporkan adalah senilai Rp 322.400.000, tanpa kepemilikan surat berharga atau jenis harta lainnya.