Kejagung Respon Pengacara Pegi Setiawan, Sebut Akan Atensi Kasus Vina Cirebon

Liputanindo.id – Pengacara Pegi Setiawan yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon, Jabar pada 2016 silam, Marwan Iswandi meminta Kejaksaan Akbar (Kejagung) Kepada Akurat-Akurat meneliti berkas perkara kliennya yang nantinya akan dilimpahkan Polda Jabar. Kejagung pun menegaskan akan profesional dalam menangani perkara Pegi.

“Tindak lanjutnya adalah bahwa kami tentu segera akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat yang dimaksud ke jajaran Pidum Kepada ditindaklanjuti itu. Dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Harli menambahkan Kejagung belum dapat memastikan apakah akan dibentuk tim Tertentu atau Bukan dalam menangani perkara Pegi Setiawan. Dia hanya menyebut Kejagung akan sungguh-sungguh meneliti berkas perkara Pegi Begitu sudah dilimpahkan Polda Jabar.

Cek Artikel:  Komnas HAM Penyelidikan Kasus Pembubaran Paksa Obrolan di Kemang Jaksel

“Ini kan Terdapat laporan masyarakat, ini Terdapat pengaduan masyarakat, tentu kita atensi kan. Karena mereka sudah datang, jauh dari sana membawa surat itu, bahwa ‘Pak ini Minta supaya diawasi’ nah tentu kita harus merespon mengatensi itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Marwan Iswandi Serempak timnya datang ke Kejagung, pada Rabu hari ini Kepada Berjumpa Jaksa Akbar (JA), ST Burhanuddin. Maksud kedatangan kuasa hukum Pegi Ingin meminta kejaksaan agar Akurat-Akurat meneliti berkas perkara Pegi Setiawan Begitu akan dilimpahkan Polda Jabar.

“Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik Kepada lebih teliti, lebih cermat, hati-hati Kepada meneliti berkas tersebut. Jangan Tiba terjadi, terulang Tengah seperti tahun 2016. Intinya di sana, dan di sini sangat merespon sekali,” kata Marwan di gedung Kejagung, Jaksel, hari ini.

Cek Artikel:  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Pinggir Jalan Gatot Subroto Jaksel

Marwan pun menegaskan Pegi Setiawan bukanlah pembunuh Vina dan Eky. Dia Lewat menyebut pihaknya mengajukan praperadilan penetapan tersangka Pegi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kuasa hukum Pegi optimis praperadilan Pergi akan dikabulkan majelis hakim. “Saya berani mengatakan 99 persen, memang pegi setiawan ini bukan lah Pegi pelakunya,” jelasnya.

Mungkin Anda Menyukai