
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan aturan Demi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jakarta agar menggunakan transportasi Biasa setiap Rabu. Adapun instruksi itu akan berlaku pada 23 April 2025.
Aturan tersebut dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Biasa Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provunsi Daerah Spesifik Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Nantinya, ASN yang hendak berangkat ke tempat kerja, Penyelenggaraan tugas, pulang dari tempat kerja wajib menggunakan transportasi Biasa setiap hari Rabu.
“Jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan Biasa massal meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai,” tulis dalam Ingub itu, dilihat Senin (28/4).
Kepala perangkat daerah, tegas Instruksi itu, bertanggung jawab dan menjadi orang yang berhak melakukan pengawasan terhadap para ASN di unitnya. Tak hanya itu, para ASN wajib mengunggah foto ke media sosial perangkat atau unitnya sebagai bukti telah menggunakan transportasi Biasa di hari Rabu.
“Penggunaan angkutan Biasa massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Spesifik lbukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan Biasa massal dalam beraktivitas,” isi Ingub tersebut.
Kendati demikian, terdapat ASN yang diperbolehkan Bukan menggunakan transportasi Biasa Demi Rabu, yakni pegawai yang tengah sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu. (H-4)