KEJAKSAAN Akbar tak menutup ruang kemungkinan Buat menyangkakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Akbar (MA) Zarof Ricar dengan pasal tindak pidana pencucian Dana (TPPU). Zarof merupakan tersangka kasus permufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi pengurusan perakra pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Pengenaan TPPU diyakini Bisa membongkar jaringan makelar kasus alias markus di lembaga peradilan, termasuk di MA. Terlebih, penyidik Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (JAM-Pidsus) berhasil menyita Dana senilai Dekat Rp1 triliun maupun emas seberat 51 kilogram dari kediaman Zarof yang diduga berasal dari pengaturan perkara sejak 10 tahun silam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik Tiba Ketika ini Lagi Konsentrasi mengusut permufakatan jahat dalam pengurusan perkara Ronald yang sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Nanti kita lihat, kan Lagi Konsentrasi ke permufakatannya. Kalau memang cukup bukti ke arah itu (TPPU), kenapa Bukan?” kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11).
Terpisah, Ahli TPPU dari Universitas Indonesia, Yunus Husein mengatakan bahwa barang bukti yang disita penyidik JAM-Pidsus dari Zarof mengindikasikan adanya greedy corruption atau korupsi yang rakus. Ia meyakini adanya penyembunyian atau penyamaran yang dilakukan Zarof dari hasil dugaan korupsi.
Apabila diterapkan pasal TPPU, Yunus menyebut bahwa beban pembuktian sumber Rp920 miliar dan emas 51 kilogram itu harus dilakukan sendiri oleh Zarof selaku terdakwa di pengadilan.
“Dia akan nyanyi itu, ini (Dana) dari mana, dari mana. Jadi harus dakwaan kumulatif, korupsi dan TPPU. Kalau enggak (didakwa dengan TPPU), enggak akan keungkap Kategori dananya dari mana,” tandas Yunus.
Zarof ditahan sejak Jumat (25/10) Lewat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi. (Tri/I-2)