DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Kementerian Negara, 260 Member Izin

DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU Kementerian Negara, 260 Anggota Izin
sidang paripurna DPR RI(MI/Yakub)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Mengertin Sidang 2024-2025, Kamis (19/9). 

Rapat paripurna dihadiri oleh 48 orang secara fisik, sementara ada 260 anggota Dewan yang izin.

“Menurut catatan dari sekretariat jendral DPR RI daftar hadir dalam rapat paripurna dpr hari ini telah di tandatangani oleh 48 orang dan izin 260 orang dari 570 anggota DPR RI dan dihadiri oleh seluruh fraksi di DPR RI,” ungkap Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, di Gedung DPR RI, Kamis (19/9).

Baca juga : DPR Niscayakan RUU Kementerian dan Wantimpres Dibawa ke Paripurna

“Dengan demikian kuorum telah tercapai dengan mengucap bismilah perkenankan lah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI ya g ke 7 masa sidang pertama tahun sidang 2024/2025,” ungkapnya.

Cek Artikel:  PKB Muktamar Tandingan Tutup Naskah

Terdapatpun rapat paripurna kali ini memiliki sejumlah agenda.

Yang pertama, pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Mengertin Anggaran 2025.

Baca juga : Pemerintah dan DPR RI Sepakat RUU Wantimpres Lanjut Pembahasan Tingkat II

Kemudian, pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Mengertin 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden;

Ketiga, Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Mengertin 2008 tentang Kementerian Negara;

Keempat, Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Mengertin 2011 tentang Keimigrasian;

Baca juga : DPR Tolak 12 Calon Hakim Mulia dan Adhoc Usulan KY di Rapat Paripirna

Cek Artikel:  Bahlil Jokowi Belum Minta Gabung ke Partai Golkar

Kelima, Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Keenam, Penetapan Kawan Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

Ketujuh, Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan kepada Member DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai