SEORANG anggota Majelis Pidana Mahkamah Akbar Belanda, Bernardus Maria Taverne (1874-1944), pernah mengatakan, “Beri saya hakim yang baik sehingga dengan undang-undang yang buruk sekalipun saya bisa membawa keadilan.”
Arti kata-kata di atas ialah betapa penting keberadaan seorang hakim. Bagaimanapun kuat atau kerasnya substansi hukum (legal substance) yang berupa aturan perundang-undangan, apabila struktur hukum (legal structure) yang berupa lembaga-lembaga pelaksana hukum atau aparat penegakan hukum lemah, termasuk hakim, aturan hukum itu hanya menjadi ‘macan kertas’.
Hakim ialah profesi yang sangat istimewa. Di ruang sidang, hakim sering disapa ‘Yang Mulia’ (officium noble) meski tak ada aturan tertulis bagi pihak yang berperkara untuk menyapa dengan sebutan tersebut.
Keistimewaan lain ialah hakim disebut juga wakil Tuhan di muka bumi. Pasalnya, putusannya di persidangan selain bersandar pada fakta-fakta persidangan juga didasarkan pada Sang Khalik, yakni ‘demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Hal itu sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Mengertin 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hakim memiliki kebebasan untuk menjatuhkan putusan atau vonis karena sesuai dengan Pasal 24 UUD 1945 bahwa ‘Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan’.
Di peradilan umum, putusan hakim kepada terdakwa bisa bebas atau vonis bersalah. Dalam kasus gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi putusannya bisa menerima atau menolak permohonan PHPU dari paslon 01 dan 03 terkait dengan kemenangan paslon 02 yang diduga terjadi kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Hakim MK lebih spesial lagi. Selain harus mumpuni dalam bidang hukum tata negara dan berintegritas, hakim yang disebut penjaga konstitusi itu harus memiliki jiwa negarawan. Sosok penegak hukum yang sudah selesai dengan dirinya sendiri. Sang hakim memiliki pandangan jauh ke depan tentang nasib bangsa dan negaranya.
Kekuasaan kehakiman ialah merdeka dan bebas dari tekanan baik fisik atau psikis. Bahkan, vonis hakim bisa melampaui tuntutan jaksa (ultra petita) karena berdasarkan Pasal 5 ayat (1), hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Vonis ultra petita, misalnya, vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara untuk istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tetapi, di tingkat kasasi MA, vonis-vonis kasus pembunuhan keji itu mengalami ‘sunat massal’.
Kekuasaan kehakiman ialah bagian dari trias politica, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif (kehakiman). Pemisahan kekuasaan itu sebagai konsekuensi Indonesia sebagai negara demokrasi untuk mencegah mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), memastikan keseimbangan, dan menjaga keadilan dalam sistem pemerintahan.
Konsep trias politica awalnya ditemukan John Locke, filsuf Inggris yang kemudian dikembangkan Montesquieu dalam bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois (The Spirit of the Laws).
Idealnya, kekuasaan kehakiman bebas dari intervensi. Tetapi, faktanya masih jauh panggang dari api. Putusan lembaga peradilan acap kali menjadi ajang transaksional antara pihak-pihak yang beperkara dan para hakim. Inilah yang disebut mafia peradilan.
Aktor-aktor yang terlibat dalam mafia peradilan bekerja secara sistematis, konspiratif, kolektif, dan terstruktur untuk mengegolkan kepentingan mereka melalui praktik lancung, penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi, dan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan data KPK, selama periode 2010-2022 sudah ada 21 hakim yang tertangkap melakukan tindak pidana korupsi. Sejak 2010 hampir tiap tahun ada penangkapan terhadap hakim korup. Di penghujung 2022, dua hakim MA menjadi tersangka suap pengurusan perkara, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Setali tiga uang dengan MA, Mahkamah Konstitusi sempat tercoreng. Mantan Ketua MK Akil Mochtar dan hakim Patrialis Akbar terbelit oleh kasus rasuah. Akil divonis seumur hidup, Patrialis dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.
Kasus-kasus korupsi yang menjerat ‘wakil Tuhan’ itu melengkapi korupsi di wilayah trias politica setelah sejumlah eksekutif dan legislatif banyak dicokok KPK. Alhasil, dari trias politica menjadi trias koruptika.
Hakim dengan jubah kebesarannya harus kembali ke khitah, yakni membuat putusan yang berkualitas. Putusan yang berdimensi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Putusan hakim yang berkualitas akan menciptakan peradaban bangsa yang luhur karena pemikir hukum Roscoe Pound mengatakan law as a tool of social engineering. Hukum bisa mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Tabik!