BARU-BARU ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II membuat pernyataan (pengakuan) bahwa pemberantasan korupsi telah gagal. Pernyataan itu seperti petir di siang bolong. Betapa tidak? Pernyataan itu diutarakan dalam forum resmi (parlemen); disampaikan oleh pimpinan KPK, yang artinya pernyataannya ialah pernyataan institusi; dan di dalam momen yang memang dimaksudkan untuk membahas hal terkait dengan pemberantasan korupsi. Publik mungkin tercengang beberapa saat dan bertanya-tanya: apa yang sesungguhnya terjadi?
Apabila masalah tersebut ialah hal yang menjadi wilayah publik, membicarakannya dimungkinkan. Oleh sebab itu, pertanyaan lebih jauh bisa diajukan, tentu tetap dengan penuh kebijaksanaan, mengikuti garis yang dibuat sila keempat Pancasila. Pertanyaannya, apabila KPK gagal, siapa sebenarnya yang gagal? Atau di pundak siapa sebenarnya beban harusnya diletakkan dalam kerangka agenda pemberantasan korupsi?
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/kegagalan-kpk-dan-masa-depan-institusi