Liputanindo.id – Viral kasus seorang suami bernama Hogi Minaya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menabrak penjambret yang merampas harta istrinya hingga tewas pada April 2025.
Istri Hogi namanya Arsita Minaya (39). Dia ditimpa celaka Begitu sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Laksda Adisutjipto Depok, Sleman. Begitu itu, Hogi memantau istrinya dengan mobil, posisinya di belakang samping kanan motor istrinya.
Tiba-tiba tas Arsita dirampas, Hogi pun secara spontan mengejar pelaku berinisial RDA dan RS, keduanya Anggota Sumatera. Dalam aksi pengejaran, terjadi kecelakaan Lampau lintas yang mengakibatkan dua pelaku jambret tewas karena menabrak trotoar.
Belakangan, Hogi didakwa bersalah dan menjadi tersangka oleh kepolisian. Kasus ini langsung mengundang kritik publik. Banyak yang beranggapan, Hogi mestinya tak boleh karena itu bagian dari membela diri.
Lamban-kelamaan Bunyi sumbang dalam kasus ini makin membesar, Kejaksaan Negeri Sleman pun langsung mengambil jalan “Restorative Justice” atau jalan damai pada Senin kemarin. Kejari menemui tersangka Hogi dan keluarga korban.
“Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat Demi menyelesaikan masalah itu dengan RJ. Alhamdulillah kedua belah pihak setuju Demi dilakukan penyelesaian menggunakan RJ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut kedua belah menyatakan saling memaafkan dan sudah saling menyadari bahwa kejadian sudah berlalu dan mereka ke depan berupaya menyelesaikan dengan RJ.
“Meski telah sepakat RJ, Tetapi bentuk perdamaiannya seperti apa belum ditentukan, kedua penasehat hukum akan Lagi akan berembug lebih lanjut. Perdamaian Lagi akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan Tengah antara para penasehat hukum. Berkualitas penasehat hukum tersangka maupun korban. Mudah-mudahan dua tiga hari ke depan sudah Eksis kesepakatan keputusannya,” katanya.
Bambang mengatakan, dalam kasus ini tersangka Hogi yang dijerat dengan Pasal 310 UU Lampau Lintas memang memenuhi syarat Demi dilakukan RJ.
“Prinsipnya, memenuhi syarat Demi dilakukan RJ, pertimbangan Jaksa Penuntut Lazim (JPU) juga disampaikan, ini kasus Hogi Pandai diupayakan RJ,” katanya.
Dengan dicapainya kesepakatan penyelesaian melalui RJ tersebut Kejari Sleman juga menindaklanjuti dengan melepas gelang GPS yang terpasang di kaki Hogi Minaya (44). “Secara teknis gelang GPS akan dilepas,” katanya.
Bambang mengatakan terkait pihaknya memasang gelang GPS di kaki kanan Hogi karena Anggota Kalasan, Kabupaten Sleman tersebut merupakan tahanan kota, di mana dalam penahanan tersangka Kagak ditempatkan di rutan sehingga wajib melapor secara rutin dan Kagak boleh keluar kota tanpa izin.
“Yang bersangkutan memang dilakukan penahanan kota. Makanya kami pasangi alat pengawasan elektronik, detection kit,” katanya.
