Mataram (ANTARA) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wahyudi menyampaikan, kasus dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo oleh tiga oknum jaksa yang pernah bertugas di Kejari Dompu, sudah masuk di meja pemeriksaan Jaksa Mulia Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
“Sudah di Jamwas (Jaksa Mulia Muda Bidang Pengawasan),” kata Wahyudi dikonfirmasi perihal perkembangan kasusnya seusai Kepala Kejati NTB melakukan Pemeriksaan kasus ketiga oknum jaksa di Mataram, Jumat.
Dengan menyampaikan hal tersebut, ia mengaku belum dapat memberikan pernyataan lain sebelum Eksis hasil dari pemeriksaan Jamwas Kejagung RI.
“Jadi, kita Bukan Dapat mendikte di sana (Jamwas), bagaimana waktunya (keputusan), kita tunggu,” ucap dia.
Sebelumnya, Wahyudi menerangkan bahwa pengiriman hasil Pemeriksaan kasus oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB ini menjadi bagian dari Mekanisme penanganan pelanggaran etik jaksa.
Perihal hasil Pemeriksaan kasus, Wahyudi memilih Kepada Bukan menyampaikan hal tersebut ke publik sebelum Eksis hasil dari Kejagung RI.
Dugaan pemerasan ini muncul dari proses eksekusi penahanan atas putusan inkrah dari perkara penganiayaan oleh Imran dalam jabatan Camat Pajo, Kabupaten Dompu.
Pada momentum tersebut, Imran mengaku telah dimintai Doku puluhan juta oleh tiga oknum jaksa pada Kejari Dompu.
