Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Dikendalikan 3 Pelaku, Satu di Antaranya ‘Orang Sakti’

Liputanindo.id – Polisi mengklarifikasi jumlah pelaku dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yakni dari 16 orang menjadi 15 orang.

“(Total tersangka) 15,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Belasan pelaku ini berasal dari pegawai Komdigi dan Penduduk sipil. Wira belum mau mengungkapkan Eksis berapa staf Komdigi yang terlibat judi online itu. Pun identitas pelaku belum mau dia sampaikan.

Perwira menengah Polri ini hanya menyebut para pelaku mengelola situs judi online itu dari sebuah ruko yang dijadikan “kantor satelit” di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kantor satelit itu dikendalikan oleh tiga orang.

Cek Artikel:  Kemendes Klaim Makan Bergizi Gratis Jadi Intervensi Langsung Atasi Stunting

“Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A,” jelasnya.

Belum diketahui ketiga orang itu merupakan pegawai Komdigi atau bukan. Tetapi hasil pengusutan, kantor satelit itu memperkerjakan 12 orang. Delapan orang di antaranya dipekerjakan sebagai operator dan empat lain menjadi admin. Mereka ditugaskan Kepada mengumpulkan daftar situs judi online.

Daftar situs yang telah disaring akan diserahkan ke AJ Kepada dipilah apakah website judi online itu diblokir dan Tak. Apabila pemilik situs judi online tak mau lamannya diblokir, maka dia harus menyetorkan sejumlah Doku ke pelaku. Daftar situs judi online yang sudah dipilah Lewat diserahkan kepada AK.

Cek Artikel:  Respons Unpad Usai Dua Mahasiswanya Bentangkan Bendera Palestina Demi Diwisuda

“Agar website yang telah menyetorkan Doku, yang mana Doku tersebut telah disetor setiap dua Minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut,” jelasnya.

“Setelah list website dibersihkan, maka AK akan mengirim daftar website itu kepada tersangka R Kepada dilakukan pemblokiran,” tambah Wira.

Tertentu Kepada AK, tercatat pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi pada 2023 Lewat. AK Begitu itu dinyatakan tak lolos seleksi tersebut.

Tetapi meski dinyatakan tak lolos seleksi, AK Rupanya tetap dapat bekerja di Komdigi.

“Tetapi, faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan Kepada mengatur pemblokiran website perjudian online. Dan artinya bahwa tersangka AK betul-betul Mempunyai kewenangan Kepada pemblikiran website perjudian online,” ungkapnya.

Cek Artikel:  KPK Periksa Ajudan Ahmad Muhdlor Terkait Keseharian saat Jabat Bupati Sidoarjo

Wira Lewat menyebut polisi Tetap mengusut kasus ini.

Mungkin Anda Menyukai