Liputanindo.id – Kasus guru yang menegur muridnya di sebuah sekolah dasar di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Formal dihentikan. Penghentian penyelidikan ini dilakukan lantaran kasus ini Tak ditemukan unsur pidana.
“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan Buat menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Boy menjelaskan penghentian penyelidikan ini dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada Kamis (29/1). Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan Tak Terdapat dugaan pidana dalam laporan orang Sepuh murid tersebut.
Meski demikian, Boy menegaskan Polres Tangsel tetap berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Sebelumnya, beredar Berita seorang guru SD dilaporkan orang Sepuh murid ke polisi usai menasihati siswanya Buat Acuh sesama di kawasan Pamulang. Informasi beredar, peristiwa terjadi Demi kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025 Lampau.
Demi itu Terdapat seorang murid yang meminta temannya Buat menggendong. Tetapi karena temannya Tak siap, murid tersebut terjatuh.
Siswa yang meminta digendong itu tak memberi Sokongan ke temannya yang terjatuh sehingga sang guru menasihati murid tersebut agar tanggung jawab dan Acuh sesama. Petuah itu rupanya dianggap sebagai bentuk tindakan memarahi murid itu di depan kelas. Mediasi dilakukan, Tetapi rupanya pihak orang Sepuh siswa Tak puas.
Guru tersebut dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga ke Polres Tangsel atas tuduhan kekerasan verbal.
Dihubungi terpisah, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto membenarkan adanya pelaporan tersebut. Laporan dibuat pada Desember 2025 silam.
“Kalau laporan polisi, karena haknya masyarakat, Demi ini sudah terdaftar di kita sejak bulan Desember,” kata Yudhi kepada wartawan dikutip Rabu (28/1).
