Kapolres Lombok Tengah penuhi panggilan DPR terkait santri terbakar

Kapolres Lombok Tengah penuhi panggilan DPR terkait santri terbakar

Mataram (ANTARA) – Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Yusmiarto memenuhi panggilan Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus santri terbakar di pondok pesantren.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lewat Brata melalui sambungan telepon, Senin, membenarkan hal tersebut.

“Iya, hari ini Bapak Kapolres Lombok Tengah pergi ke Jakarta Kepada memenuhi panggilan Komisi III DPR RI,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Kapolres Lombok Tengah pergi menemui Komisi III DPR RI dengan didampingi Kepala Satreskrim AKP Punguan Hutahaean Serempak Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Mereka juga bawa berkas penanganan kasusnya,” ucap Lewat Brata.

Dalam pemanggilan rapat dengar pendapat Serempak Komisi III DPR RI itu, korban turut dihadirkan Serempak orang tuanya didampingi pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

Ketua LPA Mataram Joko Jumadi yang turut mendampingi korban menyampaikan akan memperjuangkan keadilan korban di hadapan negara.

“Kami Mau memastikan keadilan bagi seluruh korban dalam kasus ini. Lebih dari itu, kami memperjuangkan agar negara, dari pemerintah pusat hingga daerah hadir. Hadir secara utuh bagi seluruh anak korban kekerasan,” ujarnya.

Polres Lombok Tengah dalam penanganan kasus ini telah menetapkan dua orang tersangka pada tahap penyidikan.

Mereka berinisial MR (55), pimpinan pondok pesantren yang menjadi Letak insiden tiga santri terbakar hingga mengakibatkan salah seorang di antaranya meninggal dunia.

Kemudian, tersangka kedua merupakan Abang kelas korban berinisial AMR (15), yang diduga sebagai pelaku yang mengakibatkan tiga santri menjadi korban.

Kepolisian menetapkan keduanya dalam status tersangka dengan menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Pasal tersebut berkaitan dengan tindak kelalaian yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.

Kasus terbakarnya santri ini terjadi di lingkungan pondok pesantren Punya tersangka MR pada November 2025.

Kepolisian mengungkap kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan dari pihak korban pada Juni 2026.

Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang santri korban bernama Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar serius, serta satu santri berinisial NSS (13) meninggal dunia usai menjalani perawatan medis.

Dari rangkaian penyidikan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, termasuk Ahli pidana dan Ahli kedokteran.

Alat bukti lain didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara di sebuah ruangan yang Terdapat di lingkungan pondok pesantren.