Kapolres Jaksel Akui Kasus Pembunuhan Mandek Demi Ditangani AKBP Bintoro

Kapolres Jaksel Akui Kasus Pembunuhan Mandek saat Ditangani AKBP Bintoro
AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.(Antara/Khaerul Izan)

KAPOLRES Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengakui kasus dugaan pembunuhan dengan dua tersangka anak bos perusahaan Prodia mandek Demi ditangani mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro. Setelah Bintoro dimutasi kasus langsung bergerak siginifikan.

“Ya begitu lah (sempat mandek),” kata Ade Demi dikonfirmasi, Senin (27/1). 

Posisi Kasat Reskrim Polres Jaksel kini diemban AKBP Gogo Galesung. Sejak ditangani Gogo, kasus dugaan pembunuhan itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

“Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpah tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ungkap Ade.

AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, anak Bos Prodia senilai Rp20 miliar. Ade mengaku Kagak mengetahui tindakan pemerasan itu. Tetapi, dia merasa aneh karena penanganan perkara sangat Lamban.

Cek Artikel:  Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Mandek Reruntuhan Gedung

“Sudah sering saya ingatkan Demi anev berkali-kali (Buat Kagak memeras). Setelah masuk Kasat baru Gogo saya perintahkan agar segera dipercepat Tamat P21 dan tahap 2. Langsung Fasih,” pungkasnya.

Bantahan AKBP Bintoro

Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro membantah memeras Bos Prodia Rp20 miliar. Dia menuturkan peristiwa berawal dari pelaporan terhadap Arif Nugroho (AN) alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak.

Akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Pada Demi olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

Cek Artikel:  PAM Jaya Terapkan Sistem KPBU Demi Tambah 1 Juta Sambungan Baru

Kasat Reskrim Polres Jaksel yang Demi itu dipimpin AKBP Bintoro langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, Demi ini perkaranya telah P-21 atau dinyatakan lengkap. Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan dua tersangka AN dan Muhammad Bayu Hartoyo (B) Buat disidangkan.

“Karena kami Kagak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN Kagak terima dan memviralkan Siaran-Siaran Dusta tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya Segala ini fitnah,” tegas Bintoro dalam Penggolongan yang disampaikan kepada wartawan, Minggu, 26 Januari 2025.

Bintoro mengaku telah diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya selama 8 jam. Bahkan, handphonenya telah disita Buat pemeriksaan lebih lanjut. Hingga Demi ini, Bintoro mengaku Lagi berada di Propam Polda Metro Jaya.

Cek Artikel:  Pengamen Diduga Sodomi Bocah di Jakpus, Polisi Tangkap Pelaku

Meski tuduhan menerima Doku Rp20 miliar disebut sangat mengada ngada, ia siap membuka diri dengan sangat transparan Buat pengecekan percakapan di telepon genggamnya. Guna mencari Paham hubungannya dengan tersangka AN. Pasalnya, kata Bintoro, selama ini ia Kagak pernah berkomunikasi dengan anak AN.

“Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank saya miliki. Kalau diperlukan, nomor rekening istri dan anak-anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai