Kaltim Ajukan Raperda BUMD, DPRD: Pondasi Bisnis Harus Diperkuat

anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah strategis dengan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna DPRD Kaltim yang digelar pada Senin (4/8/2025). Kedua raperda tersebut menyasar pembenahan kelembagaan dua Badan Usaha Punya Daerah (BUMD) Esensial, Yakni PT Migas Sendiri Pratama Kalimantan Timur (PT MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida).

Usulan itu diterima Bagus oleh DPRD Kaltim, terutama oleh Ketua Fraksi PKS yang juga Member Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan. Ia menilai langkah ini sebagai tonggak awal Krusial dalam menata ulang tata kelola BUMD agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.

“Usulan ini merupakan langkah maju dan patut diapresiasi. Ini bagian dari upaya penataan organisasi BUMD agar sesuai dengan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa bentuk BUMD hanya Eksis dua: Perseroan Daerah dan Perusahaan Biasa Daerah,” ujar Firnadi kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kaltim.

Raperda pertama yang diajukan adalah perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT MMP. Sedangkan raperda kedua menyangkut perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida. Kedua BUMD ini dinilai perlu pembaruan regulasi Buat menyesuaikan dengan struktur dan persyaratan kelembagaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Menurut Firnadi, Lagi banyak BUMD di Kalimantan Timur yang belum sepenuhnya memenuhi kriteria kelembagaan sesuai aturan nasional. Dampaknya, banyak proses bisnis menjadi Tersendat akibat struktur organisasi yang belum lengkap atau kewenangan yang belum Terang.

“Kalau struktur kelembagaan dan organ-organnya lengkap, maka BUMD Dapat bekerja lebih Segera dan efisien. Kemudian, dari sisi pendanaan juga Dapat lebih Elastis, karena dimungkinkan kolaborasi dengan perbankan dan investor swasta,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penguatan kelembagaan merupakan fondasi awal bagi BUMD agar Dapat menjalankan fungsi strategisnya. Dengan fondasi hukum yang kuat, PT MMP dan PT Jamkrida diharapkan Pandai memperluas jangkauan bisnis dan memberikan Pengaruh ekonomi yang lebih besar bagi daerah.

“Yang paling Krusial hari ini adalah kita perbaiki dulu kelembagaannya. Kalau pondasi hukumnya kuat, maka langkah-langkah bisnisnya juga akan lebih mantap,” tambah Firnadi.

Firnadi menilai langkah Pemprov Kaltim ini sebagai bentuk kesadaran Buat menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional. Selain itu, penyesuaian ini juga akan membuka Kesempatan Buat menggaet investasi dan Kawan usaha, terutama dalam sektor Kekuatan dan keuangan yang menjadi Konsentrasi PT MMP dan PT Jamkrida.

Mengacu pada Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian dan perubahan BUMD wajib dilakukan melalui peraturan daerah. Ketentuan ini menyatakan bahwa bentuk BUMD hanya diperbolehkan dalam dua bentuk: perusahaan Biasa daerah (Perumda) dan perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

Adapun tujuan Esensial pendirian BUMD mencakup tiga hal pokok: memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah, menyediakan barang dan jasa berkualitas Buat masyarakat, serta mendatangkan keuntungan sebagai pendapatan bagi kas daerah.

Dengan pembaruan perda, Pemprov Kaltim berharap Dapat mempercepat modernisasi BUMD dalam menjalankan peran ekonominya. Firnadi menambahkan bahwa kejelasan hukum dan struktur yang kuat akan mempermudah akses pendanaan serta memungkinkan pengembangan kerja sama investasi jangka panjang.

“Jangan Tiba BUMD kita kalah Bertanding hanya karena lelet menyesuaikan diri dengan aturan dan dinamika usaha. Perubahan perda ini adalah fondasi Krusial Buat memperbaiki performa bisnis ke depan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menegaskan bahwa revisi dua perda ini bukan hanya menyangkut administrasi hukum, tetapi juga menjadi kebutuhan mendesak Buat menjamin efisiensi dan daya saing BUMD di tengah perubahan regulasi nasional dan tuntutan pembangunan daerah.

“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat atas perhatian dan kesediaannya Buat segera membahas Ranperda ini. Harapannya, pembahasan dapat dilakukan secara intensif dan konstruktif,” ucap Seno.

Ia menyoroti pentingnya menyesuaikan keberadaan BUMD dengan kerangka hukum nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 dan 57 Tahun 2017, yang mengatur bentuk, struktur, dan mekanisme kerja BUMD secara lebih modern dan profesional.

“Perubahan Perda ini dimaksudkan Buat memastikan bahwa PT Migas Sendiri Pratama Kaltim dapat beroperasi sesuai regulasi terbaru, mengelola sumber daya alam secara optimal, dan Mempunyai manajemen yang efektif demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” jelasnya lebih lanjut.

Buat PT Jamkrida, Seno Aji menggarisbawahi urgensi pembaruan dalam aspek permodalan, pembagian keuntungan, hingga pelibatan Kawan usaha, terutama Buat memperkuat peran Jamkrida dalam menjamin pembiayaan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

“Ketentuan mengenai modal dasar yang telah disetor, pembagian keuntungan, dan aspek lainnya harus disesuaikan dengan aturan terbaru agar PT Jamkrida Dapat berperan lebih maksimal dalam menjamin pembiayaan bagi pelaku UMKM,” tegasnya.

Menurutnya, sektor UMKM harus mendapat dukungan kelembagaan yang kokoh agar Pandai bertahan dan berkembang dalam iklim ekonomi yang Lalu berubah. Penyempurnaan Perda Jamkrida dinilai dapat memperluas jangkauan penjaminan kredit bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang kerap kesulitan mengakses permodalan konvensional.

Selain dihadiri unsur legislatif, rapat paripurna ini juga melibatkan unsur Forkopimda Kaltim, Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, staf Ahli gubernur, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.

Seno berharap pembahasan dua Ranperda ini dapat diselesaikan secara Segera, agar implementasi di lapangan Tak mengalami kendala hukum. Ia pun membuka ruang dialog dan Obrolan konstruktif antara eksekutif dan legislatif selama proses penyusunan dan pembahasan berlangsung.

“Sekali Tengah, pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas tanggapan positif dari DPRD Kaltim terhadap dua Ranperda ini. Semoga proses pembahasan berjalan Fasih hingga akhirnya ditetapkan menjadi Perda dalam waktu yang Tak terlalu lelet,” tutupnya.