KAI Lalu edukasi kepada masyarakat Buat penguatan keselamatan

KAI terus edukasi kepada masyarakat untuk penguatan keselamatan

Jakarta (ANTARA) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengajak dan mengedukasi masyarakat agar menjaga keselamatan Serempak dengan disiplin Begitu melintas di perlintasan sebidang serta Tak beraktivitas di sepanjang jalur, mengingat hingga 14 Juni 2026 terjadi 128 kejadian kecelakaan dan menyebabkan 44 orang tewas.

“Jalur rel juga bukan tempat bermain atau berkumpul. Satu langkah masuk ke area terlarang dapat membahayakan diri sendiri, pelanggan, dan petugas,” kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Anne mengatakan bahwa keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada disiplin seluruh pihak. Kereta api Mempunyai jalur Spesifik dan Tak dapat berhenti mendadak seperti kendaraan jalan raya.

Menurut dia, dari awal tahun hingga 14 Juni 2026 telah terjadi 128 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dengan 105 korban, 44 meninggal dunia, 27 luka berat, dan 34 luka ringan.

Buat itu, pada akhir pekan menjadi waktu banyak masyarakat bepergian, berkumpul, berwisata, dan beraktivitas di Sekeliling lingkungan masing-masing. Dalam momen tersebut, pihaknya mengajak agar masyarakat selalu waspada terutama di jalur kereta.

“Menunggu beberapa menit di perlintasan jauh lebih Kondusif daripada mengambil risiko dengan menerobos. Kami mengajak masyarakat, terutama pada akhir pekan ini, Buat berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan Kondusif, dan dahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dari sisi penyebab kecelakaan, 113 kejadian atau 88 persen disebabkan kendaraan menerobos, 9 kejadian atau 7 persen akibat kendaraan mogok, serta 6 kejadian atau 5 persen terkait palang pintu terlambat atau Tak tertutup.

Kendaraan yang terlibat lanjut Anne, terdiri atas 74 sepeda motor atau 58 persen dan 54 mobil atau 42 persen. Berdasarkan jenis perlintasan, 59 kejadian atau 46 persen terjadi di perlintasan berpintu dan 69 kejadian atau 54 persen di perlintasan Tak berpintu.

Selain kecelakaan di perlintasan, KAI juga mencatat 252 kejadian temperan di jalur KA nonperlintasan hingga 14 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 235 kejadian atau 93 persen merupakan temperan orang, sedangkan 17 kejadian atau 7 persen merupakan temperan kendaraan.

Pada temperan orang, korban tercatat 183 meninggal dunia, 44 luka berat, dan 19 luka ringan. Data ini menjadi pengingat bahwa berada di area jalur kereta api tanpa hak merupakan tindakan sangat berbahaya.

Anne menegaskan, aturan keselamatan di perlintasan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lewat Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti Begitu sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau Terdapat isyarat lain.

Mendahulukan kereta api serta memberi hak Primer kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 296.

Buat aktivitas di jalur rel, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menempatkan atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur kereta api tanpa hak, maupun menggunakan jalur kereta api Buat kepentingan lain.

“Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 199, dengan penyesuaian pidana mengikuti ketentuan terbaru yang berlaku dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” katanya menambahkan.