Jember (Liputanindo.id) – Eksis 44 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2025 yang ditelurkan DPRD Kabupaten Jember. Jawa Timur.
Rekomendasi kedua puluh empat diperuntukkan Dinas Perhubungan Jember agar mengevaluasi sektor perhubungan berdasarkan manfaat publik, khususnya akses transportasi publik, keselamatan, Lintasan, terminal, dan kepatuhan KIR. Termasuk Angkutan Sekolah Gratis (ASG).
Pemerintah daerah juga diminta Tak hanya berfokus pada aktivasi Bandara Notohadinegoro, Tetapi juga menyusun peta jalan pengembangan transportasi Biasa daerah yang terukur, bertahap, dan berkelanjutan, termasuk pembenahan terminal, Lintasan, konektivitas antarwilayah, dan akses masyarakat terhadap layanan transportasi publik.
“Pemerintah daerah agar mempertimbangkan penyediaan layanan angkutan sekolah gratis bagi siswa di Kabupaten Jember Buat mendukung akses pendidikan yang lebih merata, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pelajar,” kata Edo Rahmanta Ersu Putra, juru bicara Panitia Spesifik LKPJ DPRD Jember, ditulis Senin (13/4/2026).
Sementara Buat pemeliharaan infrastruktur dasar, khususnya jalan kabupaten dan sistem drainase, pemerintah daerah direkomendasikan lebih serius, mengingat kondisi drainase yang Berkualitas Tetap sangat rendah dan berpotensi menimbulkan genangan, banjir, dan penurunan kualitas lingkungan hidup.
Oleh Alasan itu, DPRD Jember merekomendasikan pengintegrasian perencanaan pembangunan jalan dan drainase agar hasil pembangunan lebih efektif, berkelanjutan, dan mendukung mobilitas serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Di sektor pariwisata, DPRD Jember merekomendasikan kepada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Buat memperluas indikator Penilaian pariwisata dari Pendapatan Asal Daerah dan kunjungan menjadi Pengaruh ekonomi riil bagi pelaku usaha dan masyarakat.
“Pemerintah daerah agar menambahkan indikator Pelan tinggal wisatawan, belanja wisatawan, okupansi, dan distribusi manfaat ekonomi lokal dalam Penilaian kinerja pariwisata daerah,” kata Edo.
Pemerintah Kabupaten Jember juga diminta menata dan mengawasi usaha akomodasi nonformal melalui penguatan regulasi dan perizinan. “Pemerintah daerah agar menampilkan ukuran efektivitas layanan Donasi hukum, bukan hanya penetapan penerima dan dasar hukumnya,” kata Edo.
Lebih jauh, DPRD Jember merekomendasikan kepada Pemkab Jember Buat menjelaskan jumlah perkara, bentuk layanan, kualitas pendampingan, dan kecukupan anggaran Donasi hukum.
Pemerintah Kabupaten Jember diminta mengoptimalkan alokasi anggaran Donasi hukum pada tingkat yang memadai Buat mendukung kinerja organisasi perangkat daerah secara optimal, serta mendorong sinergi dengan organisasi Donasi hukum (OBH) dan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan layanan Donasi hukum yang lebih efektif dan menjangkau masyarakat.
“Kebijakan efisiensi anggaran Tak boleh mengorbankan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan Grup rentan,” tegas Edo. [wir/ian]
